31.9 C
Jakarta
Sunday, June 14, 2026
spot_img

Mulai 1 Juni, Pemerintah Wajibkan Eksportir Sumber Daya Alam Lapor ke PT DSI

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah resmi mewajibkan perusahaan eksportir sumber daya alam (SDA) melaporkan seluruh aktivitas ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor nasional, meningkatkan transparansi perdagangan komoditas strategis, serta memastikan devisa hasil ekspor masuk ke sistem keuangan domestik.

“Mulai 1 Juni 2026, eksportir SDA wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN ekspor,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers persiapan operasional PT DSI di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Menko Airlangga mengatakan kewajiban pelaporan tersebut akan dilakukan melalui sistem Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Melalui mekanisme ini, pemerintah dapat memantau secara lebih akurat aktivitas ekspor komoditas SDA strategis.

Pada tahap awal, kebijakan akan difokuskan pada tiga komoditas yang menjadi kontributor terbesar ekspor Indonesia, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

Pemerintah menilai pengawasan yang lebih terintegrasi diperlukan untuk mencegah berbagai praktik yang berpotensi merugikan negara, seperti under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.

Data pemerintah menunjukkan ketiga komoditas tersebut memiliki nilai ekspor mencapai US$ 66,13 miliar pada 2025 atau setara 23,4% dari total ekspor nasional.

Rinciannya terdiri dari batu bara sebesar US$ 24,48 miliar, kelapa sawit US$ 24,42 miliar, dan ferro alloy sebesar US$ 16,49 miliar.

Selain menjadi penyumbang devisa utama, ketiga komoditas tersebut juga berperan besar dalam menjaga surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut.

Airlangga menyampaikan bahwa Implementasi secara penuh ekspor DSA satu pintu melalui PT DSI ditargetkan bisa berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Dengan demikian para pengusaha atau para pelaku eksportir dan pihak-pihak terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian.

“Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor dan kontrak-kontrak yang telah berjalan ini tetap dihormati dan tentunya ini mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya,” imbuh Airlangga.

Pemerintah menjamin proses transisi dapat berjalan dengan lancar dan terukur. Hal itu penting untuk menjaga iklim usaha dan meningkatkan kepercayaan kepada mitra dagang di berbagai negara.

“Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan. Diharapkan memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan diperuntukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” jelas Airlangga.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles