Petisi Brawijaya Media – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa makanan yang disajikan kepada peserta program tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dan layak konsumsi.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, drg. Murti Utami, pada 1 Oktober 2025 dan ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan dan SPPG di seluruh Indonesia.
“Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program MBG tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi,” ujar Murti dalam keterangannya, Senin (6/10/2025).
Kewajiban SLHS untuk Semua Dapur MBG
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.
SLHS merupakan pengakuan resmi dari dinas kesehatan bahwa dapur MBG memenuhi standar kebersihan dan kelayakan konsumsi.
Bagi SPPG yang sudah beroperasi sebelum SE diterbitkan, diberi waktu satu bulan untuk mengurus SLHS.
Sedangkan untuk SPPG yang ditetapkan setelah SE berlaku, wajib memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.
Sertifikat ini akan diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Syarat Pengajuan SLHS
Untuk memperoleh SLHS, SPPG harus melampirkan dokumen berikut:
– Surat permohonan resmi
– Dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional
– Denah dapur
– Bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji
– Hasil pemeriksaan sampel pangan dari laboratorium yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi.
Nantinya, Dinas Kesehatan bersama Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan.
Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi dari laboratorium.
“Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap,” tegas Murti.
Murti menegaskan bahwa percepatan proses penerbitan SLHS tidak akan mengurangi kualitas atau menjadikannya sekadar formalitas.
Sertifikasi ini merupakan jaminan mutu bagi penerima manfaat MBG, terutama anak-anak dan lansia yang menjadi target utama program.
“Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas. Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang,” tutupnya.