PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah resmi menyepakati kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat MinyaKita. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan dihadiri sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, yang digelar pada Kamis (4/6/2026), sebagai respons terhadap kenaikan harga bahan baku dan kondisi pasar minyak goreng yang terus bergejolak.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk menyesuaikan HET MinyaKita.
“Menindaklanjuti rapat sebelumnya di kantor Kemenko Pangan, jadi hari ini kita menyepakati akan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) untuk Minyakita,” ujar Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Namun, besaran kenaikan harga maupun waktu pemberlakuannya masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut antar kementerian dan lembaga.
Budi menyampaikan keputusan pemerintah untuk menaikkan HET Minyakita dipertimbangkan berdasarkan perkembangan harga minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yang sempat mengalami kenaikan.
Saat ini harga CPO masih fluktuasi. Harganya sempat mengalami kenaikan dengan rata-rata Rp 15.445/kg. Namun, harga CPO sempat turun ke level Rp 14.000/kg.
“Tapi kemarin sempat turun lagi menjadi Rp 14.000 sekian (per kg), dan kemarin harga TBS (tanda buah segar) sudah sempat turun, tapi sekarang sudah mulai naik lagi,” jelas Budi.
Pemerintah memperkirakan penyesuaian harga dapat dilakukan dalam satu hingga dua minggu ke depan apabila kondisi pasar CPO mulai normal.
“Jadi kita akan melihat harganya stabil ya, setelah itu baru ditetapkan berapa angka untuk kenaikan harga eceran tertinggi untuk Minyakita. Ya, jadi tadi sepakat seperti itu, mungkin dalam waktu 1-2 minggu, segera kita lakukan penyesuaian apabila harga relatif normal ya, harga CPO,” jelas ia.
Selain dipengaruhi kenaikan harga bahan baku, rencana penyesuaian HET juga didorong oleh meningkatnya biaya produksi dan distribusi, termasuk biaya kemasan yang terus mengalami kenaikan.
“Biaya produksi, distribusi, termasuk kemasan sudah naik,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha petani sawit yang selama ini menghadapi tekanan akibat fluktuasi harga tandan buah segar (TBS).
Pemerintah berharap penyesuaian HET dapat membantu menjaga keseimbangan rantai pasok minyak goreng sekaligus mengakomodasi kenaikan biaya operasional di tingkat petani dan industri.
“Kami ingin petani bisa menyesuaikan dengan biaya produksi yang juga meningkat, sehingga harga yang ditetapkan nantinya tetap memperhatikan kepentingan mereka,” katanya.
Rencana kenaikan HET Minyakita muncul di tengah upaya pemerintah menjaga ketersediaan dan distribusi minyak goreng bersubsidi sekaligus merespons perubahan struktur biaya di industri sawit nasional.
Berdasarkan pemantauan pemerintah dan berbagai laporan lapangan, harga jual MinyaKita di pasar tradisional maupun ritel modern kerap berada di atas HET yang berlaku saat ini.
Bahkan di beberapa wilayah, harga minyak goreng rakyat tersebut dilaporkan menembus Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter akibat keterbatasan pasokan dan distribusi.
Kondisi tersebut membuat kebijakan HET yang berlaku dinilai tidak lagi sepenuhnya mencerminkan realitas pasar.
Pemerintah berharap penyesuaian harga dapat membantu menjaga ketersediaan pasokan sekaligus mengurangi disparitas harga antara ketentuan resmi dan harga riil di lapangan.
Meski akan ada penyesuaian harga, pemerintah menegaskan bahwa MinyaKita tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga keterjangkauan minyak goreng bagi masyarakat.



