31.9 C
Jakarta
Sunday, June 14, 2026
spot_img

Usai Ditahan KPK, Silmy Karim Resmi Nonaktif dari Kursi Wamen Imipas

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), resmi menonaktifkan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).

Menteri Imipas Agus Andrianto, menyebut langkah tersebut diambil untuk memastikan proses yang tengah dilakukan oleh KPK berjalan lancar tanpa intervensi serta menjaga integritas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2026).

Menteri Imipas menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK dan menegaskan bahwa seluruh pejabat yang terlibat perkara akan dibebastugaskan sementara selama proses hukum berlangsung. Ia meminta semua pihak akomodatif mendukung proses yang tengah berjalan.

“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Kemenimipas menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada KPK. Pihaknya akan kooperatif termasuk membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi, pada Kamis (4/6/2026).

Silmy dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, pada Rabu (3/6/2026).

Menurut KPK, total nilai dugaan pemerasan dalam kasus pengurusan izin warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia ini mencapai ratusan miliar.

Atas dugaan perbuatannya, delapan orang ini disangkakan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Berikut daftar 8 tersangka yang ditetapkan KPK usai OTT:

  1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
  2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles