30.3 C
Jakarta
Sunday, June 14, 2026
spot_img

Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Partai Buruh, Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Said dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (8/6/2026) sore bersamaan dengan pelantikan sejumlah pejabat negara lainnya, yakni Nanik Sudaryati Deyang sebagai kepala Badan Gizi Nasional (BGN), serta Agustina Arumsari dan Trenggono sebagai wakil kepala BGN.

Said dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 58/P tahun 2026 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Prabowo membacakan sumpah jabatan dan kemudian diikuti oleh Said Iqbal.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Said.

Usai pembacaan sumpah, Said dan Presiden Prabowo menandatangi berita acara pelantikan.

Menjawab pertanyaan wartawan seusai pelantikan di Istana Kepresidenan, Said mengungkapkan alasan mau bergabung dengan Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya ini bagian dari upaya memperjuangkan hak dari pekerja.

Said mengaku telah berdiskusi dengan para serikat buruh mengenai dirinya masuk pemerintahan.

“Bagi kami, setelah kami diskusikan di KSPI, khususnya, dan kawan-kawan buruh, kami memutuskan untuk juga berjuang melalui di dalam (pemerintahan),” ujar Said.

Said mengatakan salah satu isu yang akan dia sampaikan ke Presiden adalah terkait peningkatan kesejahteraan buruh, terutama pengaturannya dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Kita harus memastikan dalam rancangan undang-undang tersebut, outsourcing, pekerja alih daya itu, kalau bisa dihapus. Kalau tidak bisa, sekurang-kurangnya dibatasi dengan ketat. Misalkan empat atau lima jenis pekerjaan penunjang saja,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), juga menyatakan akan mendorong terwujudnya upah yang layak demi memastikan peningkatan daya beli (purchasing power). Di tengah situasi penurunan daya beli yang terjadi saat ini.

Peningkatan daya beli itu terkait dengan pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah dapat tumbuh mencapai 8 persen dalam beberapa tahun ke depan.

“Karena itu upah yang layak juga menjadi bagian yang dalam waktu dekat ini perlu digali, yang dimasukkan dalam RUU ketenagakerjaan,” katanya.

Selain itu kepastian pendapatan tersebut, dia mengatakan akan turut mengawal isu kepastian kerja dan jaminan sosial untuk pekerja baik yang masuk dalam kategori formal maupun informal.

Dalam kesempatan itu dia juga mengapresiasi sejumlah langkah yang diambil oleh pemerintah termasuk memangkas potongan aplikator lewat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online serta pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada tahun ini.

Lebih lanjut, Said menegaskan kehadiran dirinya di dalam pemerintahan tidak akan mengurangi daya kritis kelompok buruh.

“Nah saya memberanikan diri berikhtiar, berijtihad, bahwa saya juga harus memberikan keseimbangan terhadap apa-apa yang ingin diperjuangkan oleh kaum buruh. Dan secara demokratis tidak akan mengurangi daya kritis kami terhadap persoalan-persoalan perburuhan. Saya pikir itu aja,” ujarnya.

Dengan bergabungnya Said Iqbal, Presiden Prabowo kini memiliki 10 penasihat khusus.

Berikut daftarnya:

  1. Wiranto, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan
  2. Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan
  3. Dudung Abdurachman, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan
  4. Purnomo Yusgiantoro, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi
  5. Muhadjir Effendy, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji
  6. Terawan Agus Putranto, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan
  7. Ahmad Dofiri, sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian
  8. Bambang Brodjonegoro, Penasihat Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional
  9. Hasan Nasbi, sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Komunikasi.
  10. Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles