PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dikabarkan akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
Langkah tersebut mencuat setelah Sony bersama dua mantan petinggi BGN lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan program prioritas nasional tersebut.
“Hari ini kita resmi akan kirim surat permohonan JC. Kita baru saja dari rutan mendapatkan pernyataan daripada klien kami, yang dimana klien kami akan menyatakan dia melakukan JC,” kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, di Kejagung, Jakarta, Senin, (8/6/2026).
Krisna menegaskan bahwa pengajuan sebagai JC bukan merupakan upaya kliennya untuk menghindar dari jerat hukum, melainkan untuk membuka kasus secara terang benderang.
“Sebaliknya, upaya tersebut dilakukan Sony sebagai sikap kooperatif dirinya dalam membongkar keterlibatan aktor-aktor lain yang memiliki peran lebih besar dalam korupsi program MBG. Jadi bukan kami menghindar terkait persoalan hukum klien kami,” ucapnya.
Selain itu, langkah tersebut juga sekaligus membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG.
“Selama ini, dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, eh dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho,” ujar Krisna.
Karena itu, Sony memutuskan mengajukan status justice collaborator agar dapat mengungkap seluruh fakta yang diketahuinya kepada penyidik maupun nantinya di persidangan.
Krisna menyebut, Sony siap membuka nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, dia belum membeberkan lebih jauh identitas tokoh-tokoh yang dimaksudnya.
“Menurut klient saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klient saya siap buka semuanya,” ucap Krina.
Krisna mengungkapkan ada 20 nama besar yang diduga ikut terlibat dalam perkara ini baru sebagian. Ia menyebutkan, kliennya akan menyampaikan sejumlah nama lain dalam pemeriksaan selanjutnya.
Dia berharap langkah ini bisa membuka kasus ini secara terang benderang.
“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” ucap dia.
Soal Makna ‘Hadiah’ yang di tujukan ke Nanik Deyang
Di tengah proses hukum yang menjeratnya, Sony juga sempat menjadi sorotan publik setelah mengunggah surat tulisan tangan yang ditujukan kepada Kepala BGN yang baru, Nanik Sudaryati Deyang, di akun Instagram pribadinya @sonysonjayabd, pada Rabu, (3/6/2026) malam, bertepatan saat Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi program tata kelola MBG.
Dalam pesan yang diunggah melalui akun media sosial pribadinya, Sony menyampaikan ucapan selamat atas amanah baru yang diterima Nanik sebagai Kepala BGN.
Ia juga menyampaikan doa agar Nanik diberi kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas memimpin lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
“Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan saya yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa. Selamat atas jabatan baru sebagai kepala Badan Gizi Nasional. Semoga senantiasa diberi kesehatan, kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan tugas,” tulis Sony dalam pesannya.
Yang menarik perhatian publik adalah kalimat lain dalam surat tersebut. Sony menuliskan ucapan terima kasih kepada Nanik atas “hadiah indah” yang disebut telah diberikan kepadanya.
“Terima kasih atas hadiah indah yang diberikan kepada saya,” tulis Sony.
Namun, Sony tidak menjelaskan lebih lanjut makna dari kalimat tersebut.
Ungkapan itu kemudian memunculkan berbagai spekulasi dan perbincangan di ruang publik, terutama karena disampaikan di tengah status hukumnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi MBG.
Selain menyampaikan ucapan selamat, Sony juga menitipkan pesan agar Nanik tetap amanah dalam menjalankan tugas dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Teruslah menjadi pribadi yang membawa manfaat bagi banyak orang. Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia,” lanjutnya.
Menaggapi hal tersebut, Krisna mengatakan telah berkoordinasi dengan kliennya terkait pesan yang diunggah melalui akun instagram itu.
Sony, kata dia, malah meminta agar makna hadiah tersebut ditanyakan kepada Nanik yang baru ditunjuk sebagai Kepala BGN.
Sebab, Krisna menyebut, Nanik memahami arti dari hadiah yang dituliskan oleh Sony dalam surat tersebut.
“Dia (Sony)bilang, ‘Kau tanyakan sendirilah dengan orangnya’,” tiru Krisna.
Penetapan tiga tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.
Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Ketiganya, kata dia, juga melakukan mark up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Ia merincikan pengadaan yang tidak sesuai yakni 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.
Akibat perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketiganya juga telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak Rabu (3/6/2026).



