Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan kawan-kawan.
Dalam perkara tersebut penyidik menemukan pola penyamaran aliran dana dengan menggunakan rekening milik pihak lain, mulai dari office boy (OB), cleaning service, anggota keluarga hingga rekening nominee (pinjam nama).
“Rekening-rekening tersebut ada yang menggunakan nominee. Ada yang menggunakan nama cleaning service, office boy, keluarga, kerabat, bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli,” papar ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa, (9/6/2026).
Setyo mengungkapkan, temuan itu berawal dari analisis transaksi keuangan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam laporan PPATK, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) selama periode 2019-2025. Nilai total transaksi yang ditemukan mencapai Rp366,7 miliar.
“Dari total aliran uang tersebut, hanya Rp 9,7 miliar atau sebesar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara itu, sisanya atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian,” ujar Setyo.
Menurut Setyo, para pelaku diduga sengaja tidak menggunakan rekening pribadi untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana.
“Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain,” ujarnya.
Modus Pemerasan
Setyo mengatakan, modus operasi tersebut bermula sejak Simly Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.
Silmy Karim adalah Dirjen Imigrasi yang menjabat 2023-2024 setelahnya menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 2024 hingga sekarang.
Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA. Permintaan itu disampaikan Silmy Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
Kemudian Jaya Saputra memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA, untuk memberlakukan “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses.
“Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal),” ujarnya.
Dalam praktiknya, WNA mengurus dokumen izin tinggal melalui biro jasa. Selanjutnya, biro jasa akan membantu pembayaran PNBP, verifikasi, hingga WNA mendapatkan izin tinggal.
Meski demikian, pejabat Imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA selalu ditolak.
Dia mengatakan, pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses.
KPK menemukan informasi bahwa pembagian uang kemudian dilakukan setiap hari Jumat. Menurut KPK, Silmy mendapat jatah Rp 100 juta setiap pekannya.
Setyo menyebut bahwa praktik yang dibongkar KPK ini merupakan kejahatan yang terstruktur dan sistematis. Terdapat pola perintah dari atas dan juga alur pengumpulan serta pembagian uang dari bawah.
“Kondisi ini juga menggambarkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dilakukan secara sistemik. Perbuatan tersebut terjadi melalui alur perintah dari atas ke bawah serta aliran uang dari bawah ke atas,” ungkap Setyo.
Setyo membeberkan bagaimana para pelaku ini bekerja dengan memisahkan alur setoran guna memuluskan aksi pemerasan tersebut.
Instruksi penarikan pungutan liar diberikan dari jajaran pejabat tinggi ke staf di bawahnya (top down), sementara uang hasil pungutan dikumpulkan dari tingkat bawah untuk kemudian disetorkan ke atas (bottom up).
“Perintah berjalan secara top down, sedangkan setoran uang mengalir secara bottom up. Uang dikumpulkan di tingkat bawah dengan menggunakan rekening-rekening nominee yang atas nama office boy, cleaning service, kerabat, maupun pihak lainnya,” tegas Setyo.
Setyo mengatakan, untuk menyamarkan pembagian jatah uang hasil korupsi, mereka menggunakan kode-kode seperti malaikat, vokalis, gitaris, hingga backing vocal.
“Selanjutnya uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut,” ujarnya.
OTT Pejabat Imigrasi
Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini mencuat ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, (2/6/2026) malam, KPK mengamankan 18 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dan resmi menahan delapan orang sebagai tersangka, berikut daftarnya:
- Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim
- Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam
- Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah
- Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi
- Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah
Selanjutnya, kedelapan tersangka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



