30.3 C
Jakarta
Sunday, June 14, 2026
spot_img

Imbas Kasus Silmy Karim, Menko Yusril Tegaskan Tak Ada Lagi Jalur Cepat ITAS dan ITAP untuk WNA

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah menegaskan telah menghapus praktik jalur cepat dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi warga negara asing (WNA). Penegasan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyusul mencuatnya kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Menko Yusril mengungkapkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto sudah melakukan berbagai perbaikan sejak pertama kali menjabat.

“Jadi langkah-langkah penertiban sebenarnya sudah dilakukan sejak kabinet baru terbentuk, sejak kementerian imigrasi dan pemasyarakatan terbentuk, sejak Pak Presiden Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden, langkah-langkah penertiban itu sudah dilakukan di jajaran imigrasi,” kata Yusril dalam keterangannya dikutip, Selasa, 9 Juni 2026.

Yusril memastikan saat ini sudah tidak adalagi jalur cepat mengurus izin tinggal dari Warga Negara Asing (WNA) sebagaimana yang diduga dimanipulasi lewat korupsi oleh Silmy Karim.

“Sekarang ini semua berjalan normal, yaitu semua permohonan itu akan dibahas dalam waktu, yang diselesaikan dalam waktu empat atau lima hari dan semua pembayaran disetorkan ke kas negara,” jelas Yusril.

Dengan demikian, kata dia, diharapkan ke depannya pelayanan di sektor Imigrasi bisa menjadi lebih baik lagi.

Dia tak memungkiri bahwa dahulu terdapat permainan di jajaran Imigrasi berupa proses mempercepat perolehan ITAS maupun ITAP yang hanya berlaku bagi orang asing, khususnya WNA yang menjadi pekerja di Indonesia.

Dalam pembuatan ITAS dan ITAP, Yusril menyebut prosesnya memang memakan waktu lantaran terkait pula dengan pengurusan di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Akhirnya terjadilah permainan itu, ya yang seharusnya itu selesai dalam hitungan 4 atau 5 hari menurut prosedur tapi bisa dipercepat menjadi 1 hari, 2 hari, 3 hari dengan pembayaran,” ungkapnya.

Kendati demikian, dia mengatakan pembayaran tersebut tidak disetorkan ke kas negara sehingga disebut dengan pemerasan atau gratifikasi.

Yusril memastikan kini tidak ada lagi skema pengurusan izin tinggal dengan pembayaran tertentu untuk mempercepat proses penyelesaian dokumen.

“Sekarang ini semua berjalan normal, yaitu semua permohonan itu akan dibahas dalam waktu, yang diselesaikan dalam waktu 4 atau 5 hari dan semua pembayaran disetorkan ke kas negara,” pungkasnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles