30.3 C
Jakarta
Sunday, June 14, 2026
spot_img

Listrik Jawa-Bali Padam Massal, Benarkah Stok Batu Bara Menipis? IESR Desak Audit Total ESDM

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemadaman listrik yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Jawa dalam beberapa hari terakhir memicu polemik baru di sektor energi nasional. Adapun pemadaman listrik terjadi di berbagai wilayah di pulau Jawa khususnya di bagian barat dalam beberapa hari terakhir.

Dunia Energi bahkan menerima laporan dari masyarakat di Jakarta, Bekasi hingga Depok pemadaman listrik setiap hari terjadi secara bergiliran dengan durasi bervariasi antara 30 menit sampai beberapa jam.

Terbaru listrik di Bekasi padam yang berdampak langsung pada fasilitas pompa air milik Perumda Tirta Patriot. Ini menyebabkan air mati di Empat Kecamatan di wilayah Kota Bekasi.

Di tengah pemadaman listrik yang meluas yang dirasakan masyarakat dan dunia usaha, muncul kecurigaan bahwa PT PLN (Persero) sengaja melakukan pengurangan beban (load curtailment) akibat menipisnya stok batu bara di sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di sistem kelistrikan Jawa Madura Bali (Jamali).

Spekulasi tersebut bukan tidak mungkin terjadi, pasalnya hal yang sama pernah terjadi sebelumnya di tahun 2022 saat krisis batu bara untuk pembangkit terjadi akibat tingginya harga batu bara di pasaran hingga ke level lebih dari US$200 per ton sementara harga di dalam negeri telah dipatok pemerintah sebesar US$70 per ton.

Saat ini harga batu bara sebesar US$150 per ton. Belum lagi ada kondisi dimana masih banyak perusahaan yang mendapatkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).

Informasi yang diperoleh dari sumber Dunia Energi menyatakan bahwa saat ini Hari Operasi Pembangkit (HOP) pembangkit di wilayah Jawa berada dalam kondis merah. Artinya berada diantara 5-10 hari.

Institute for Essential Service Reform (IESR) menilai pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Pulau Jawa semestinya dapat diantisipasi oleh PT PLN (Persero), sebab perusahaan setrum negara tersebut seharusnya memiliki ketersediaan cadangan daya atau reserve margin sebesar 30%.

Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa, berpendapat gangguan pada satu pembangkit atau elemen jaringan seharusnya tidak dengan mudah berkembang menjadi pemadaman yang luas, kecuali jika PLN memang melakukan pemadaman untuk mengurangi beban listrik atau load curtailment.

Fabby menyoroti bahwa ketergantungan akut pada batu bara dan sistem kelistrikan yang terpusat (centralized) justru menjadi bom waktu bagi keamanan pasokan energi nasional.

Menurutnya, kondisi ini diperparah oleh lambatnya eksekusi pembangkit energi terbarukan dalam RUPTL serta pembatasan ketat terhadap PLTS Atap sejak 2021.

“Jika sejumlah informasi yang beredar bahwa adanya gangguan pasokan batubara yang membuat PLTU harus menurukan kapasitas pembangkitannya adalah benar, ini menunjukkan bahwa ketergantungan pada sistem kelistrikan yang didominasi oleh batubara dan sistem listrik yang terpusat (centralized) merupakan ancaman keamanan pasokan energi. Terlambatnya pembangunan pembangkit energi terbarukan di RUPTL, pembatasan PLTS Atap sejak 2021 lalu berkontribusi pada meningkatnya risiko ini,” ujar Fabby dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2026).

IESR juga menyoroti proses pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan yang dinilai berjalan lambat. IESR menilai keterlambatan tersebut berpotensi menghambat distribusi batu bara ke sejumlah PLTU yang menjadi tulang punggung pasokan listrik nasional.

Menurut IESR, pelaku industri pertambangan telah menyampaikan kekhawatiran sejak Maret dan April 2026 mengenai potensi gangguan rantai pasok batu bara apabila persetujuan RKAB terlambat diterbitkan.

Jika benar keterlambatan pengiriman batu bara ke PLTU disinyalir kuat akibat lambatnya pengesahan RKAB oleh Menteri ESDM, maka persoalan tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi dan tata kelola sektor energi yang berada di bawah pengawasan regulator.

Fabby juga mengungkapkan kerugian finansial yang diderita konsumen akibat pemadaman selama tiga hari terakhir tidak akan pernah sebanding dengan nilai ganti rugi yang disediakan PLN.

“Pemadaman bergilir yang terjadi selama tiga hari terakhir merugikan konsumen secara finansial. Walaupun konsumen berhak mendapatkan ganti rugi, tapi nilai ganti rugi tersebut tidak sebanding dengan biaya dan kerugian yang terjadi akibat pemadaman listrik,” tegas Fabby.

Febby mengatakan kasus pemadaman massal ini dinilai menjadi alarm keras bagi ketahanan energi nasional, terutama di tengah melonjaknya konsumsi listrik dari sektor industri, pusat data (data center) baru, serta tren elektrifikasi transportasi.

Untuk itu, Fabby mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku regulator perlu melakukan investigasi menyeluruh untuk memahami penyebab, faktor pemicu, serta kelemahan sistem yang memungkinkan gangguan berkembang menjadi pemadaman yang meluas.

“Oleh karena itu masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang transparan tentang kondisi kehandalan pasokan listrik oleh Kementerian ESDM sebagai regulator dan PLN sebagai operator. Dan Hasil investigasi ini harus disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas,” tegas dia.

Guna mengantisipasi krisis listrik nasional dalam dua tahun ke depan, IESR mendesak pemerintah segera meluncurkan langkah taktis.

Selain meminta PLN memberikan kompensasi sesuai ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), pemerintah harus segera memodernisasi sistem proteksi, memperkuat jaringan transmisi, dan mengembangkan smart grid.

Untuk jangka pendek, IESR merekomendasikan relaksasi regulasi PLTS Atap yang dipadukan dengan sistem penyimpanan energi (Battery Energy Storage System/BESS) di tingkat pelanggan untuk mengurangi beban PLN.

Oleh karena itu, Kementerian ESDM didesak segera merevisi Permen ESDM No. 2/2024 dengan menghapus mekanisme kuota sistem yang selama ini menyulitkan konsumen.

Sementara untuk jangka menengah, implementasi program 100 GW PLTS yang dicanangkan Presiden Prabowo, akselerasi proyek energi terbarukan lainnya, serta modernisasi jaringan listrik secara menyeluruh menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles