PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah resmi menyepakati hasil pembahasan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan persetujuan rapat paripurna atas laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah.
Kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan yang akan disampaikan kepada DPR pada masa sidang berikutnya.
“Laporan atas hasil pembahasan pendahuluan RAPBN 2027 dan RKP 2027 tersebut akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBN 2027,” ujar Puan.
Pembacaan hasil RAPBN 2027 dan RKP 2027 dibacakan oleh Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Wihadi Wijanto. Hal itu merupakan hasil pembahasan sebelumnya bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, serta Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.
Wihadi mengatakan pembahasan bersama pemerintah telah dilakukan sejak awal Juni 2026 dan disepakati untuk membentuk empat panitia kerja (Panja). Kemudian dilanjutkan dengan pembentukan tim perumus pada masing-masing panja hingga seluruh laporan disepakati sebagai hasil pembahasan.
“Pada Rapat Kerja 29 Juni 2026, seluruh laporan Panja tersebut telah disampaikan dan disepakati sebagai hasil pembahasan Banggar dengan pemerintah dan BI dalam rangka pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN TA 2027 dan RKP 2027 yang akan menjadi bahan dasar bagi pemerintah dalam menyusun RUU APBN tahun 2027 beserta nota keuangannya,” ujar Wihadi.
Kesepakatan rancangan awal RAPBN 2027 tersebut akan dijadikan pemerintah untuk menetapkan angka usulan awal Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) beserta Nota Keuangannya pada 16 Agustus 2026 mendatang.
Kemudian, RUU APBN 2027 akan dibahas lebih detail kembali bersama Komisi XI DPR RI sebelum ditetapkan sebagai UU pada akhir Oktober 2026.
Dalam kesepakatan awal, pemerintah dan Banggar DPR menyepakati sejumlah acuan awal dalam penyusunan RAPBN 2027, mulai dari asumsi ekonomi makro, target pembangunan, hingga postur makro fiskal.
Berikut asumsi ekonomi makro, target pembangunan, dan postur makro fiskal dalam rancangan awal RAPBN 2027 yang disepakati dalam Sidang Paripurna:
Asumsi Ekonomi Makro
1. Pertumbuhan Ekonomi: 5.8-6.5%
2. Laju Inflasi 1,5-3,5%
3. Nilai Tukar Rupiah Rp16.800 -17.500/US$
4. Tingkat Suku Bunga SBN 10 tahun 6,5-7,3%
5. Harga Minyak Mentah Indonesia US$70-95/Barel
6. Lifting Minyak Bumi 605-620 ribu barel per hari
7. Lifting Gas Bumi 951-990 ribu barel setara minyak
Target Pembangunan
1. Tingkat Kemiskinan 6,0-6,5%
2. Tingkat Kemiskinan Ekstrem 0%
3. Rasio Gini 0,362-0,367
4. Tingkat Pengangguran Terbuka 4,3-4,87%
5. Indeks Modal Manusia 0,575
6. Indeks Kesejahteraan Petani 0,8038
7. Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja
Formal 40,81%
8. GNI per kapita US$5.800-5.840
9. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 76,84
Postur Makro Fiskal
1. Pendapatan negara: 12,01-12,40 persen PDB
a. perpajakan: 10,16-10,50 persen PDB
b. PNBP: 1,85-1,89 persen PDB
c. Hibah: 0,002-0,003 persen PDB
2. Belanja negara: 13,81-14,80 persen PDB
a. Belanja pemerintah pusat: 11,26-12,01 persen PDB
b. Transfer ke daerah: 2,55-2,79 persen PDB
3. Keseimbangan primer: surplus 0,45 persen PDB sampai dengan defisit 0,14 persen PDB
4. Defisit: 1,8-2,4 persen PDB
5. Pembiayaan investasi: minus 0,50-0,90 persen PDB
6. Jumlah pinjaman terhadap PDB: 40,31-40,64 persen PDB



