PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Sebanyak 750 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak memberikan keuntungan dan malah merugikan keuangan negara bakal ditutup oleh pemerintah. Ratusan BUMN tersebut juga bakal diaudit keuangannya oleh Danantara Indonesia untuk menelusuri ada tidaknya indikasi tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan 750 BUMN tersebut.
Danantara Indonesia memastikan data perusahaan BUMN yang terbukti merugikan negara tersebut akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria usai melakukan pertemuan dengan pejabat struktural Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK C1, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore, 29 Juni 2026.
Dony mengatakan, penutupan perusahaan BUMN yang terus merugi tidak dimaksudkan untuk menghapus dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi di dalamnya.
“Itu dibahas juga, supaya kita bisa mengambil keputusan yang tepat. KPK juga menyampaikan, selama itu niat kita baik menghindari kerugian yang lebih dalam dan lebih panjang lagi, dan itu boleh dilakukan. Tetapi tadi tidak menghilangkan seluruh tindakan jahat yang jika ada mens rea-nya,” kata Dony.
Dony memastikan tidak akan melindungi para pejabat 750 BUMN tersebut, jika nantinya terindikasi melakukan korupsi.
Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN itu, menegaskan, penutupan 750 BUMN tidak menghilangkan kesalahan atau tindak kriminal para pejabatnya.
“Jadi nanti dibilang lagi, ‘ini tutup, terus dulu mereka nyolong gimana?’ Ya enggak ada bos. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya,” terangnya
Kepala BP BUMN itu juga menjelaskan bahwa perampingan ratusan BUMN dilakukan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar. Menurut dia, apabila perusahaan yang terus merugi tetap dipertahankan, beban keuangan negara akan semakin membengkak.
Ia menambahkan, pembahasan dengan KPK juga mencakup aspek hukum dalam proses penutupan BUMN, termasuk pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan (mens rea) dalam suatu perkara.
“Itu dibahas juga supaya kita bisa mengambil keputusan yang tepat dan KPK juga menyampaikan selama itu niat kita baik menghindari kerugian yang lebih dalam dan lebih panjang lagi dan itu boleh dilakukan. Tetapi tadi tidak menghilangkan seluruh tindakan jahat yang kalau jika ada mens rea-nya,” ujar Dony.
Lebih jauh Dony menyampaikan, penutupan 750 BUMN ditaksir bakal menghemat keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah.
“Itu kan Rp20 triliun ditambah dengan transaksi layering inter-company transaction inefisiensi itu Rp30 triliun. Jadi, kurang lebih Rp50 triliun yang akan kita lakukan,” ucapnya.
Karena itu, Dony menyebut terbuka kemungkinan para direksi maupun pejabat BUMN yang perusahaannya ditutup tetap diperiksa oleh KPK atau aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam kesempatan tersebut, Dony juga menyampaikan telah meminta KPK agar memberikan pendampingan dalam pelaksanaan proyek-proyek hilirisasi yang akan dilakukan oleh perusahaan BUMN.
Ia mengatakan, hal ini merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan guna mencegah risiko dalam pelaksanaan proyek hilirisasi.
Dony mengatakan Danantara tidak ingin investasi besar dalam proyek hilirisasi tersebut menghasilkan hasil yang tidak maksimal.
“Kami memohon juga tadi bantuan kepada Bapak Deputi untuk mendampingi kami di dalam berbagai macam proyek khususnya proyek hilirisasi yang sekarang sedang kita lakukan. Kita tidak ingin juga nanti proyek-proyek ini punya potensi untuk terjadinya korupsi di dalam apa namanya pekerjaannya,” kata Dony.
Dony mengatakan banyak mendapat arahan dan masukan dari tim pencegahan KPK terkait mitigasi terhadap potensi terjadinya korupsi di BUMN di masa mendatang.
Selain pendampingan proyek hilirisasi, Danantara juga berharap bantuan agar whistleblower system seluruh BUMN diintegrasikan dengan sistem milik KPK. Ia juga menginginkan agar BUMN yang ada ke depan dikelola dengan baik.
“Kami memohon juga dan kebetulan disepakati oleh Bapak Deputi, kerja sama ini akan kita tingkatkan dalam bentuk yang lebih konkret. Akan ada bentuknya pelatihan di tempat kami, kemudian juga arahan mengenai SOP, kemudian juga tadi integrasi whistleblower system, kemudian dan beberapa yang lainnya,” ujar Dony.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin mendorong kepatuhan pejabat Danantara dan BUMN untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Dan kami juga mendorong agar minimal di setiap unit kerja yang ada di Danantara dan nanti di BUMN itu paling tidak ada satu personel yang tersertifikasi paksi dan api dan satu lagi harus tersertifikasi CRA, Corruption Risk Assessment,” kata Aminuddin.



