29.9 C
Jakarta
Wednesday, July 1, 2026
spot_img

BREAKING NEWS! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, Hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Unsur-unsur dalam dakwaan subsider dinilai telah terpenuhi sehingga Nadiem dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.

Adapun perkara ini bermula dari program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Jaksa sebelumnya menilai proses pengadaan tidak sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,18 triliun.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

Sebelum putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai total sekitar Rp5,68 triliun. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang dijalankan saat pandemi COVID-19. Selain Nadiem, tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, diantaranya yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Hingga berita ini ditulis, pihak kuasa hukum Nadiem Makarim belum menyampaikan sikap resmi apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum juga masih memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles