PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Persetujuan tersebut menjadi langkah awal bagi pembentukan landasan hukum yang diharapkan mampu mendorong Indonesia menjadi pusat layanan keuangan berstandar internasional. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Baleg DPR dengan perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa RUU PFII memenuhi kategori “keadaan tertentu” sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dapat diajukan meskipun sebelumnya belum tercantum dalam daftar prioritas Prolegnas.
“Menyetujui menyepakati usulan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang berasal dari pemerintah untuk dilakukan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
Baleg menilai unsur keadaan tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, telah terpenuhi sehingga RUU yang sebelumnya tidak ada dalam prolegnas itu disetujui untuk dibahas.
Diketahui, Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur mengenai DPR atau presiden dapat mengajukan RUU di luar prolegnas dalam keadaan tertentu.
Menurut Bob Hasan, dasar utama pengajuan RUU tersebut adalah amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan. Ia menilai keberadaan amanat pembentukan regulasi turunan dalam batas waktu tertentu menjadi alasan kuat untuk memasukkan RUU PFII ke dalam agenda legislasi nasional.
“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, ketentuan mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional diatur dengan undang-undang,” kata Eddy.
“Bahwa undang-undang tersebut harus dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 diundangkan, yaitu sejak tanggal 17 Juni 2026,” sambungnya.
Baleg mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan aspek partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan RUU PFII nantinya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pembentukan Undang-Undang tersebut adalah amanat dari Undang-Undang P2SK terbaru.
Dia menjelaskan, ketentuan mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional memang harus diatur melalui Undang-Undang tersendiri.
Edward menekankan, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Menurut dia, keberadaan pusat finansial internasional diharapkan dapat memperdalam dan mendiversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang lebih efektif dari sektor keuangan.
“Bahwa untuk menyejahterakan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan,” tutur Edward.
Lebih lanjut, pemerintah menilai perlu dibentuk kawasan khusus yang berfungsi sebagai pusat keuangan internasional dan penggerak ekonomi Indonesia pada masa mendatang.
Menurut Edward, kawasan tersebut akan menjadi konsentrasi layanan jasa keuangan sekaligus pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung sektor keuangan.
Dalam paparannya, Edward juga memaparkan sejumlah tujuan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Pertama, meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Kedua, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan.
Ketiga, menarik investasi serta pelaku usaha sektor keuangan dari dalam maupun luar negeri.
Selain itu, pusat finansial internasional tersebut diharapkan dapat memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan berbagai kebutuhan pembiayaan lainnya.
Guna mewujudkan kondisi tersebut, kata dia, perlu dibentuk PFII yang diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia berkelanjutan di masa depan.
Untuk itu, pemerintah mengusulkan agar RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan dalam evaluasi Prolegnas 2026 guna memberikan landasan hukum bagi pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia.



