PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah resmi memutuskan tarif tenaga listrik untuk periode Juli hingga September 2026 (Triwulan III 2026) tidak mengalami kenaikan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, mendukung stabilitas ekonomi nasional, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah dinamika perekonomian.
Keputusan tersebut diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, di Jakarta, pada Selasa, (30/6/2026), sebagai bagian dari evaluasi berkala tarif listrik yang dilakukan setiap tiga bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Meski sejumlah indikator ekonomi makro menunjukkan adanya potensi penyesuaian tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik tetap.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan (kuartal) III tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif tenaga listrik Triwulan III Tahun 2026, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026, yaitu:
• Kurs sebesar Rp16.959,32 per USD.
• ICP sebesar USD96,12 per barel.
• Inflasi sebesar 0,21 persen.
• HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.
Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Namun, demi menstabilkan roda ekonomi nasional dan menjaga isi dompet masyarakat, pemerintah sengaja memilih untuk meredam potensi kenaikan tersebut.
Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menjaga konsumsi rumah tangga sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik, beban pengeluaran masyarakat diharapkan tetap terkendali sehingga aktivitas ekonomi dapat terus bergerak.
Lebih lanjut Bahlil menyampaikan, tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi termasuk kelompok sosial, rumah tangga prasejahtera, pelaku bisnis dan industri kecil, hingga sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tetap mendapatkan stimulus bantuan listrik dari pemerintah.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” jelas Bahlil.
Berikut daftar tarif listrik sesuai golongan per kWh yang berlaku mulai Juli 2026:
1. Pelanggan Rumah Tangga (Nonsubsidi)
• Golongan R-1/TR (900 VA-RTM): Rp 1.352 per kWh
• Golongan R-1/TR (1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh
• Golongan R-1/TR (2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh
• Golongan R-2/TR (3.500 – 5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
• Golongan R-3/TR, TM (Di atas 6.600 VA): Rp 1.699,53 per kWh
2. Sektor Bisnis komersial
• Golongan B-2/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
• Golongan B-3/TM, TT (Di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
3. Sektor Industri
• Golongan I-3/TM (Di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
• Golongan I-4/TT (Di atas 30.000 kVA): Rp 996,74 per kWh
4. Fasilitas Pemerintah & Penerangan Jalan Umum (PJU)
• Golongan P-1/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
• Golongan P-2/TM (Di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh
• Golongan P-3/TR (Khusus Penerangan Jalan): Rp 1.699,53 per kWh
• Golongan L/TR, TM, TT (Multi-tegangan): Rp 1.644,52 per kWh
5. Keperluan Pelayanan Sosial
• Golongan S-1/TR (450 VA): Rp 325 per kWh
• Golongan S-1/TR (900 VA): Rp 455 per kWh
• Golongan S-1/TR (1.300 VA): Rp 708 per kWh
• Golongan S-1/TR (2.200 VA): Rp 760 per kWh
• Golongan S-1/TR (3.500 VA – 200 kVA): Rp 900 per kWh
• Golongan S-2/TM (Di atas 200 kVA): Rp 925 per kWh
6. Rumah Tangga dengan Subsidi Pemerintah
• Golongan R-1/TR (450 VA): Rp 415 per kWh
• Golongan R-1/TR (900 VA): Rp 605 per kWh
Seiring dengan kebijakan tarif tetap ini, Kementerian ESDM memberikan instruksi khusus kepada PT PLN (Persero). PLN diminta untuk terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung ketahanan energi nasional dengan cara menggunakan listrik secara bijak dan efisien. Langkah ini diharapkan dapat membantu menjaga keseimbangan antara ketersediaan energi dan keberlanjutan ekonomi nasional.



