PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Sebuah rumah mewah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian publik setelah dijaga puluhan kepolisian dan juga Brimob dilengkapi laras panjang dan menjadi lokasi penggeledahan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, pada Rabu, 8 Juli 2026 malam.
Penggeledahan ini juga diduga terkait dengan kasus korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Rumah tersebut ramai diperbincangkan karena dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, suap, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani penyidik gabungan.
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi meliputi suap, pencucian uang, sampai dengan gratifikasi menyangkut tiga objek kasus yakni PLN batu bara yang menyebabkan black out, korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020 sampai 2025, dan kasus dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT. CBS kepada PT. KNI.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi yang berada di dalam rumah. Setelah berhasil dibuka, brankas tersebut diketahui menyimpan tujuh koper berisi logam mulia dan mata uang asing.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Isinya sangat fantastis, terdiri dari logam mulia dan berbagai mata uang asing,” ujar Irjen Pol. Totok Suharyanto, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Berdasarkan hasil inventarisasi penyidik, barang bukti yang diamankan meliputi:
• Emas batangan seberat 74 kilogram.
• Dolar Amerika Serikat sebesar 4.767.300 USD.
• Dolar Singapura sebesar 14.083.800 SGD.
• Uang tunai rupiah senilai Rp100 juta.
“Estimasi total aset tersebut jika dikonversikan ke dalam rupiah mencapai nilai Rp476 miliar,” tegas Irjen Totok.
Selain aset bernilai fantastis tersebut, penyidik juga menyita sejumlah telepon seluler, dokumen penting, dan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan.
Menariknya, polisi juga mengamankan beberapa foto keluarga yang terpajang di dalam rumah.
Foto-foto tersebut diduga kuat menjadi petunjuk identitas pemilik rumah serta pemilik barang-barang yang tersimpan di dalam brankas tersebut.
“Selanjutnya seluruh barang bukti akan kita lakukan penyitaan secara resmi untuk kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU),” tambahnya.
Sebagai informasi, penggeledahan rumah di Sentul tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya juga menyasar sebuah kafe dan Money Changer daerah Jakarta Selatan.
Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menyita total Rp67,2 miliar dari penggeledahan di kafe de’Clan dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, uang tersebut terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura pecahan 100 SGD, 889.965 dolar Amerika, dan Rp259.159.000.
“Kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir 60 miliar di lokasi de’Clan. Kemudian di money changer total ada 16 mata uang asing dengan total sekitar 7,2 miliar rupiah,” kata Totok di lokasi penggeledahan.
Selain uang, polisi juga membawa tiga orang saksi yang merupakan pegawai kafe untuk dimintai keterangan.
“Ada tiga pegawai yang ada di lokasi,” ucap dia.
Sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka yang diumumkan terkait temuan aset di rumah tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah disita.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Polri maupun Kejaksaan Agung yang mengonfirmasi bahwa rumah tersebut merupakan milik Jampidsus Febrie Adriansyah ataupun bahwa aset yang ditemukan berkaitan dengan dirinya.



