PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akhirnya memberikan penjelasan terkait keberadaan personel TNI yang melakukan penjagaan ketat rumah milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Jalan Radio, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Penjagaan itu menjadi sorotan karena berlangsung di tengah penggeledahan yang dilakukan penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam keterangannya, Mabes TNI menyebut pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan dari Kejaksaan Agung sebagai bagian dari dukungan pengamanan terhadap pejabat strategis di lingkungan Korps Adhyaksa sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan. Sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” kata Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas, saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).
Kapuspen TNI juga menegaskan, pengamanan tersebut tidak memiliki kaitan dengan rangkaian penggeledahan yang saat ini dilakukan oleh penyidik kepolisian.
“Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” kata Nas.
Dia menjelaskan, terkait penggeledahan di sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan kewenangan dari Polri.
“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” ujarnya.
Sebelumnya, rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah yang terletak di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terlihat dijaga ketat puluhan personel TNI, Rabu (8/7/2026) malam sekira pukul 21.13 WIB. Penjagaan itu dilakukan tepat di depan gerbang kediaman Febrie yang memiliki ukuran cukup tinggi.
Saat malam tiba, portal di Jalan Radio V yang mengarah ke rumah Febrie ditutup.
Sedikitnya ada 20 anggota TNI berada di depan pagar tinggi rumah dinas tersebut. Beberapa di antaranya terlihat duduk di taman yang berada di depan rumah. Sesekali, satu atau dua anggota TNI berjalan mengitari area sekitar.
Di sekitar lokasi juga terlihat sejumlah mobil berpelat dinas TNI. Namun, tidak terlihat aparat kepolisian berada di lokasi tersebut.
Di sisi lain, pada hari yang sama Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menggeledah sebuah Money Changer dan Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Restoran Prancis itu sebelumnya bernama Gontran Cherrier dan pernah menjadi lokasi penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, oleh anggota Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 pada Minggu, 19 Mei 2024.
Tak hanya menggeledah Money Changer dan Café, penyidik juga menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga berkaitan dengan blackout di Sumatera, dan perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema joint investigation dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel,” kata Kakortas Tipikor Irjen Totok Suharyanto.
Kemarin, polisi telah menyita uang senilai Rp67 miliar dari lokasi penggeledahan di sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan dan tempat penukaran uang (money changer).
Dari kafe, polisi menyita uang tunai SGD3,1 juta; US$889.965; dan Rp259 juta yang bila dikonversi mencapai Rp60 miliar. Selain itu, polisi turut membawa tiga saksi yang merupakan pegawai kafe di Cipete, Jakarta Selatan tersebut.
Selain itu, polisi turut menyita 16 paket uang asing senilai Rp7,2 miliar saat melakukan penggeledahan dari tempat penukaran uang. Seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Secara keseluruhan, penyidik menggeledah 12 lokasi pada Rabu, 8 Juli 2026. Berikut rinciannya:
1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat
2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara
3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
4. Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan
5. Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan
6. Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan
7. Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
8. Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan
9. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
10. Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
11. Rumah Sdri. MILDK, Apartement Pacific Place
12. Rumah di Sentul, Bogor
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, siapa pun yang menghalangi proses penyidikan dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Budi.
Profil Jampidsus Febrie Adriansyah
Nama Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian publik seiring rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik. Febrie merupakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang selama bertahun-tahun dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia.
Febrie merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi dan meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Airlangga. Kariernya di Korps Adhyaksa dimulai pada 1996 sebagai staf di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci.
Sejak saat itu, ia menempati berbagai jabatan strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wakil Kepala Kejati Yogyakarta, Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur, hingga Direktur Penyidikan Jampidsus.
Saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie terlibat dalam penanganan sejumlah perkara besar, di antaranya kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, BTS Kominfo, PT Timah, dan korupsi di PT BTN. Rekam jejak tersebut mengantarkannya dipercaya menduduki jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung. Di sisi lain, perjalanan karier Febrie juga diwarnai berbagai kontroversi.
Pada 2025, koalisi masyarakat sipil melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sejumlah tindak pidana korupsi, mulai dari penanganan perkara Jiwasraya, suap Ronald Tannur, tindak pidana pencucian uang, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga batu bara di Kalimantan Timur. Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Febrie terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana tuduhan tersebut.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga sempat menjadi sorotan setelah nilai kekayaan Febrie meningkat signifikan. Berdasarkan data LHKPN KPK, total harta kekayaannya naik dari sekitar Rp6,3 miliar pada 2022 menjadi lebih dari Rp18 miliar pada 2023, atau hampir tiga kali lipat dalam kurun waktu satu tahun.



