28.4 C
Jakarta
Thursday, July 9, 2026
spot_img

Polda Metro Jaya Didatangi 50 Pria Diduga Tentara Usai Penggeledahan Rumah yang Dikaitkan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Situasi di Markas Polda Metro Jaya dilaporkan sempat menjadi sorotan setelah sekitar 50 pria yang diduga merupakan anggota TNI mendatangi area Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Kamis (9/7/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut terjadi hanya beberapa jam setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri melakukan serangkaian penggeledahan di 12 lokasi berbeda pada Rabu,(8/7/2026) kemarin termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang ramai dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, muncul isu penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga bakal menggeledah rumah Jampidus Febrie Adriansyah di Jalan Radio I dan Radio V, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah media, rombongan tersebut tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 03.30 WIB menggunakan 8 mobil pelat hitam, bukan mobil dinas TNI. Mobil-mobil tersebut langsung parkir di halaman Ditreskrimsus.

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, mereka diduga hendak mengambil tahanan sipil terkait kasus yang tengah ditangani polda bersama Kortastipidkor Mabes Polri.

“Mau ambil saksi yang sedang diperiksa terkait kasus Jampidus Febrie Adriansyah,” kata sebuah sumber kepada wartawan, Kamis pagi.

Menanggapi adanya dinamika di lapangan yang berpotensi menghambat jalannya hukum, Polda Metro Jaya mengeluarkan pernyataan tegas.

Pihak kepolisian mengingatkan, penyidikan kasus korupsi PT PLN, PT Asabri, dan PT CBS ini merupakan mandat hukum yang harus dihormati oleh semua pihak tanpa terkecuali.

Eskalasi di Mapolda ini terjadi berbarengan dengan peringatan keras mengenai obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

“Siapa pun yang mencoba-coba menghalangi penyelidikan kasus, akan diproses hukum sesuai Pasal 21 UU Tipikor,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto.

Usai menggeledah 12 lokasi terkait kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap batu bara hingga Asabri, Polda Metro Jaya juga telah memperketat pengamanan di wilayah Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pantauan wartawan pada Kamis, (9/7/2026) pagi, pengetatan pengamanan dilakukan sejak dari pintu masuk pejalan kaki. Terlihat polisi menanyakan keperluan pihak-pihak yang ingin memasuki Markas Polda Metro Jaya.

Selain itu, pengetatan pengamanan juga terjadi di area Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sejumlah anggota Brimob yang dilengkapi senjata laras panjang berjaga di area tersebut.

Kemudian, di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga terlihat sejumlah kendaraan taktis (rantis) yang disiagakan.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles