34.5 C
Jakarta
Friday, November 6, 2026
spot_img

Buruh Desak DPR dan Pemerintah Segera Buka Draft Final UU Pelindungan Ketenagakerjaan ke Publik

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kalangan buruh mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah segera membuka dan mempublikasikan naskah final Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026.

Desakan tersebut disuarakan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Organisasi buruh ini menilai keterbukaan naskah final undang-undang menjadi hal mendasar untuk memastikan seluruh ketentuan yang disahkan benar-benar dapat diketahui, dipelajari, dan diawasi oleh masyarakat, khususnya kalangan pekerja.

Ketua Umum Pengurus Pusat KASBI, Sunarno, mengungkapkan bahwa hingga awal November 2026 pihaknya belum menerima salinan resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proses legislasi, terutama menyangkut kepastian apakah seluruh aspirasi dan masukan serikat buruh telah diakomodasi dalam naskah akhir undang-undang.

“Konfederasi KASBI belum menerima salinan resmi undang-undang tersebut dan belum mengetahui secara pasti naskah final yang disahkan,” ujar Sunarno dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Sunarno menegaskan bahwa pengesahan undang-undang tidak boleh hanya berhenti pada keputusan politik di ruang sidang parlemen. Menurutnya, DPR dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan dokumen final regulasi dapat diakses oleh masyarakat.

“Pengesahan sebuah undang-undang tidak boleh berhenti pada seremoni persetujuan politik di ruang sidang. DPR RI dan Pemerintah tidak cukup hanya sekadar menyampaikan secara lisan bahwa undang-undang telah disahkan, naskah finalnya harus dapat diakses dan diperiksa oleh masyarakat,” jelasnya.

KASBI menilai keterbukaan dokumen merupakan bagian penting dari prinsip demokrasi dan akuntabilitas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Terlebih, UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur berbagai aspek yang berkaitan langsung dengan kehidupan pekerja, mulai dari hubungan kerja, sistem pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), outsourcing, hingga perlindungan pekerja sektor informal dan pekerja berbasis platform digital.

Menurut KASBI, buruh sebagai kelompok yang akan terdampak langsung oleh pemberlakuan regulasi tersebut harus mendapatkan kesempatan untuk memeriksa setiap ketentuan yang telah disahkan.

Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang tidak cukup hanya dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Ada tiga prinsip penting yang harus dipenuhi, yakni hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained).

Dengan prinsip tersebut, DPR dan pemerintah dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai aspirasi yang diterima, diubah, maupun tidak dimasukkan ke dalam naskah final.

KASBI menegaskan bahwa keterlibatan buruh tidak boleh sekadar menjadi formalitas dalam proses pembentukan kebijakan ketenagakerjaan.

“Maka seharusnya naskah finalnya harus dapat diakses, diperiksa, dan dipahami oleh masyarakat, khususnya kaum buruh yang akan terkena langsung dampak dari pengaturan undang-undang tersebut,” ungkapnya.

Menyikapi situasi tersebut, Konfederasi KASBI Mendesak DPR RI dan Pemerintah segera menyerahkan salinan resmi Undang-undang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Konfederasi KASBI dan seluruh serikat buruh di Indonesia, serta memastikan naskah final yang disahkan dapat diakses secara terbuka oleh publik.

Sebelas Tuntutan Substantif Buruh

Selain mendesak keterbukaan naskah final, KASBI juga menyampaikan sejumlah tuntutan terkait substansi perlindungan ketenagakerjaan.

Terdapat 11 tuntutan utama yang menurut organisasi tersebut perlu mendapatkan perhatian dalam pengaturan hubungan kerja dan perlindungan hak pekerja.

Berikut sejumlah tuntutan yang disampaikan KASBI:

1. Membatasi masa kontrak kerja maksimal satu tahun

KASBI mendesak agar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi maksimal satu tahun. Pekerja yang telah melewati batas tersebut diharapkan memperoleh status sebagai pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

2. Menghapus praktik outsourcing

Buruh meminta penghentian praktik penyaluran tenaga kerja melalui perusahaan alih daya dan mendorong hubungan kerja langsung antara pekerja dengan perusahaan pengguna.

3. Mengembalikan fungsi pemagangan

Program pemagangan diharapkan kembali pada tujuan utamanya sebagai sarana pendidikan dan peningkatan keterampilan, bukan menjadi celah untuk menciptakan hubungan kerja terselubung.

4. Memberikan perlindungan kepada pekerja platform digital

KASBI meminta pekerja berbasis aplikasi, termasuk pengemudi ojek online dan kurir, mendapatkan pengakuan serta perlindungan ketenagakerjaan yang memadai.

5. Menetapkan upah berdasarkan kebutuhan hidup layak

Sistem pengupahan diharapkan menggunakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penentuan upah minimum. KASBI juga mengusulkan upah sektoral minimal 5 persen di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).

6. Menghentikan praktik PHK sepihak

Pemutusan hubungan kerja harus melalui mekanisme perundingan atau putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum. Buruh juga menuntut pembayaran upah secara penuh selama proses perselisihan berlangsung.

7. Membentuk dana cadangan pesangon

KASBI mengusulkan kewajiban pembayaran iuran pesangon secara berkala oleh pengusaha melalui mekanisme yang dikelola dan diawasi BPJS Ketenagakerjaan.

8. Membentuk komite pengawasan ketenagakerjaan

Pengawasan ketenagakerjaan dinilai perlu diperkuat melalui pembentukan komite independen yang mampu menindak pelanggaran hak-hak pekerja.

9. Menjamin pembiayaan pelatihan melalui APBN

Pemerintah diminta menyediakan anggaran negara untuk meningkatkan keterampilan pekerja dan calon tenaga kerja agar mampu menghadapi perubahan kebutuhan pasar kerja.

10. Menjamin hak cuti haid bagi pekerja perempuan

KASBI meminta jaminan cuti haid selama dua hari dengan pembayaran upah penuh tanpa persyaratan surat keterangan dokter.

11. Mempertegas sanksi pelanggaran PKWT

Pelanggaran ketentuan kontrak kerja harus mendapatkan sanksi tegas. KASBI mengusulkan agar pelanggaran tertentu secara otomatis mengubah status pekerja menjadi PKWTT.

Sebagai bentuk pengawalan terhadap regulasi tersebut, KASBI menginstruksikan seluruh serikat buruh anggotanya untuk terus menyuarakan desakan keterbukaan naskah final UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Upaya tersebut akan dilakukan melalui kampanye publik dan aksi demonstrasi.

Agenda pengawalan undang-undang juga akan disinergikan dengan perjuangan buruh dalam mendorong kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027.

Momentum pembahasan upah minimum dinilai penting karena kebijakan pengupahan memiliki keterkaitan langsung dengan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

KASBI berharap DPR dan pemerintah segera merespons tuntutan tersebut dengan memberikan akses terhadap dokumen resmi yang telah disahkan.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles