PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan sejumlah program stimulus ekonomi berupa diskon tarif transportasi untuk menyambut libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Program tersebut mencakup transportasi udara, kereta api, kapal laut, hingga angkutan penyeberangan.
Melalui kebijakan ini, masyarakat berkesempatan mendapatkan potongan harga tiket perjalanan hingga 30 persen. Pemerintah berharap stimulus tersebut dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat sekaligus meningkatkan mobilitas selama libur akhir tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa program diskon transportasi Nataru 2026/2027 telah disepakati pemerintah sebagai bagian dari stimulus ekonomi semester II 2026.
“Diskon 30 persen daripada tiket, kemudian 30 persen juga untuk kapal, kemudian jasa kepelabuhan juga diberikan spesial harga dari ASDP, kemudian juga PPN ditanggung pemerintah untuk perjalanan udara di dalam negeri,” kata Airlangga dikutip dari siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, pada Senin, (2/11/2026).
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp883,4 miliar untuk mendukung program stimulus transportasi tersebut.
Anggaran itu terdiri atas sekitar Rp161,4 miliar untuk diskon kereta api, angkutan laut, dan penyeberangan, serta Rp722 miliar untuk insentif transportasi udara.
Program ini diproyeksikan dapat membantu masyarakat yang hendak bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru, baik untuk keperluan mudik, berwisata, maupun mengunjungi keluarga di kampung halaman.
1. Diskon Tiket Kereta Api 30 Persen, Mulai 7 November 2026
Salah satu program yang paling dinantikan masyarakat adalah diskon tiket kereta api sebesar 30 persen.
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp95,4 miliar untuk mendukung program tersebut. Diskon ini ditargetkan dapat dinikmati sekitar satu juta penumpang.
Potongan harga berlaku untuk tiket kereta api komersial kelas ekonomi dengan periode perjalanan mulai 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027.
Adapun penjualan tiket dengan tarif diskon dijadwalkan mulai 7 November 2026.
Dengan demikian, masyarakat yang berencana melakukan perjalanan menggunakan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru perlu memperhatikan jadwal pembelian tersebut.
Calon penumpang juga disarankan memesan tiket lebih awal karena jumlah tiket yang mendapatkan stimulus mengikuti kuota dan ketentuan program.
2. Diskon kereta 50 persen untuk extra seat
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menawarkan diskon 50 persen untuk pembelian extra seat (kursi tambahan).
Ini merupakan program pembelian kursi kosong di sebelah pelanggan dengan potongan harga 50 persen sehingga penumpang memiliki ruang duduk yang lebih lega.
Namun program ini tidak diberlakukan di seluruh perjalanan kereta api, melainkan hanya relasi tertentu yang dinilai sesuai dengan kebutuhan dan kondisi okupansi penumpang.
3. Tiket Pesawat Domestik Lebih Murah, Pemerintah Berikan Insentif Pajak
Selain kereta api, pemerintah juga menyiapkan stimulus untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang.
Namun, skema potongan harga tiket pesawat berbeda dengan diskon kereta api. Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen atas PPN jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Kebijakan tersebut juga disertai potongan 50 persen untuk sejumlah biaya kebandarudaraan, termasuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
Melalui kombinasi kebijakan tersebut, harga tiket pesawat domestik diproyeksikan turun sekitar 11–12 persen.
Besaran penurunan harga dapat berbeda-beda bergantung pada rute penerbangan, jadwal, komponen tarif, dan ketersediaan kursi.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp722 miliar untuk program insentif penerbangan yang ditargetkan menjangkau sekitar 3,75 juta penumpang.
Berikut jadwal stimulus tiket pesawat:
• Periode pembelian tiket: 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.
• Periode penerbangan: 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
• Berlaku untuk: penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi.
Masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat dapat memanfaatkan periode pembelian tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan maskapai dan ketersediaan penerbangan.
4. Diskon Tiket Kapal Laut Pelni 30 Persen
Stimulus transportasi juga menyasar masyarakat yang menggunakan kapal laut untuk melakukan perjalanan antarpulau.
Pemerintah memberikan diskon sebesar 30 persen dari tarif dasar tiket kapal penumpang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).
Program ini didukung anggaran sekitar Rp38,3 miliar dan ditargetkan menjangkau sekitar 414.600 penumpang.
Penjualan tiket dengan stimulus dijadwalkan mulai 19 Oktober 2026.
Sementara itu, diskon berlaku untuk perjalanan pada 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Potongan harga tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan atau daerah yang mengandalkan transportasi laut sebagai sarana perjalanan utama.
5. Tarif Jasa Kepelabuhanan Penyeberangan Gratis 100 Persen
Tidak hanya kereta api, pesawat, dan kapal laut, pemerintah juga memberikan stimulus untuk layanan angkutan penyeberangan.
Dalam program ini, pemerintah memberikan pembebasan 100 persen tarif jasa kepelabuhanan pada layanan penyeberangan.
Kebijakan tersebut didukung anggaran sekitar Rp27,7 miliar dengan target penerima manfaat sekitar 1,42 juta penumpang.
Penjualan atau pemanfaatan layanan dengan stimulus dijadwalkan mulai 7 November 2026.
Adapun periode pemberlakuan program berlangsung pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Pembebasan tarif jasa kepelabuhanan diharapkan dapat membantu menekan biaya perjalanan masyarakat yang menggunakan kapal feri, termasuk pada sejumlah lintasan penyeberangan antarpulau.
Meski demikian, perlu dipahami bahwa pembebasan tersebut berlaku untuk komponen tarif jasa kepelabuhanan sesuai ketentuan, bukan berarti seluruh harga tiket dan biaya perjalanan otomatis gratis.
Dengan adanya program stimulus tersebut, masyarakat memiliki kesempatan merencanakan perjalanan Natal dan Tahun Baru 2026/2027 lebih awal sekaligus menghemat anggaran perjalanan.
Meski pemerintah telah menyiapkan berbagai stimulus, masyarakat tetap perlu memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk setiap moda transportasi.
Pasalnya, tidak semua tiket otomatis mendapatkan potongan harga. Program memiliki ketentuan tersendiri, termasuk jenis layanan, kelas perjalanan, periode keberangkatan, kuota, serta ketersediaan tiket.
Masyarakat disarankan memantau pengumuman resmi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), Pelni, ASDP Indonesia Ferry, maskapai penerbangan, serta Kementerian Perhubungan untuk mengetahui mekanisme pemesanan dan ketentuan terbaru.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan biaya lebih terjangkau selama libur akhir tahun.
Selain meringankan pengeluaran rumah tangga, program ini juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata, perhotelan, perdagangan, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah.
Peningkatan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru juga diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi di daerah tujuan wisata maupun kampung halaman.



