PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, angkat bicara mengenai terungkapnya dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri. Hasto menilai, perkara tersebut bukan sekadar persoalan penyalahgunaan kewenangan, melainkan menyangkut persoalan serius terkait hak asasi manusia (HAM), demokrasi, serta supremasi hukum di Indonesia.
Menurut Hasto, praktik penyadapan ilegal yang disertai penghapusan data elektronik dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik merupakan tindakan yang berpotensi mencederai hak-hak dasar warga negara. Terlebih, apabila kewenangan negara dan instrumen penegakan hukum digunakan di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan HAM sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap HAM, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” ujar Hasto melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Hasto Soroti Ancaman terhadap HAM dan Demokrasi
Hasto berpandangan bahwa persoalan penyadapan pparat tidak boleh dipandang hanya dari sisi teknis penegakan hukum. Lebih jauh, perkara tersebut berkaitan erat dengan perlindungan privasi, kebebasan sipil, dan jaminan demokrasi bagi seluruh pparat nt.
Dalam negara demokrasi, penggunaan kewenangan negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta berada dalam pengawasan yang memadai.
Penyadapan sebagai bagian dari pparat nt penegakan hukum memang dapat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti prosedur dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun agenda politik tertentu.
Karena itu, Hasto menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara ini perlu diusut secara menyeluruh. Menurutnya, pparat penegak hukum harus memastikan bahwa setiap tindakan yang berkaitan dengan akses informasi dan komunikasi warga negara tetap menghormati prinsip legalitas, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia.
Ia juga menekankan pentingnya supremasi hukum sebagai fondasi penyelenggaraan negara. Tidak boleh ada individu maupun pejabat yang merasa memiliki kekuasaan tanpa batas sehingga dapat bertindak di luar ketentuan hukum.
Desak Bongkar Dugaan Kriminalisasi Masyarakat Sipil
Selain menyoroti aspek HAM dan demokrasi, Hasto secara khusus mendorong agar pengusutan dugaan penyadapan ilegal tersebut tidak berhenti pada perkara yang saat ini tengah ditangani aparat kepolisian.
Ia meminta agar penyelidikan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya praktik serupa yang selama ini diduga digunakan sebagai instrumen kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, hingga tokoh politik.
Menurut Hasto, penyalahgunaan instrumen penegakan hukum dapat menjadi ancaman serius apabila digunakan untuk membungkam suara masyarakat yang menyampaikan kritik atau memperjuangkan keadilan.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat, melakukan pengawasan terhadap pemerintah, serta memperjuangkan kepentingan publik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi,” tegas Hasto.
Hasto menilai, masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa instrumen negara tidak digunakan untuk mengintimidasi, mengawasi secara ilegal, ataupun menekan pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda dengan penguasa.
Apresiasi Personel Polri yang Berani Mengungkap Dugaan Penyadapan
Di tengah sorotan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan, Hasto juga memberikan apresiasi kepada jajaran internal Polri yang berani mengungkap dan melaporkan dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut.
Menurutnya, keberanian untuk menyampaikan kebenaran merupakan cerminan integritas dan tanggung jawab moral seorang aparat penegak hukum.
Hasto menyebut bahwa sikap tersebut menunjukkan masih adanya kekuatan moral di dalam institusi kepolisian yang harus dijaga dan diperkuat.
“Jajaran internal Polri yang melaporkan penyadapan ilegal tersebut adalah cerminan bahwa kekuatan hati nuranilah yang berbicara. Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan,” ungkapnya.
Ia berharap keberanian tersebut menjadi awal dari pembenahan yang lebih luas di lingkungan kepolisian.
Menurut Hasto, institusi penegak hukum harus berdiri di atas kepentingan masyarakat dan konstitusi, bukan menjadi alat untuk memenuhi kepentingan politik praktis maupun ambisi kekuasaan pihak tertentu.
Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik terhadap Polri
Lebih lanjut Hasto menilai, pengungkapan dugaan penyadapan ilegal harus menjadi kesempatan bagi Polri untuk melakukan pembenahan kelembagaan secara menyeluruh.
Ia mengingatkan bahwa aparat kepolisian memiliki kewenangan besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk kewenangan melakukan tindakan paksa berdasarkan undang-undang. Oleh sebab itu, setiap penggunaan kewenangan tersebut harus dilandasi moral, etika, integritas, dan sikap kenegarawanan.
Hasto menegaskan bahwa institusi penegak hukum harus dijauhkan dari agenda politik praktis, kepentingan pribadi, maupun kepentingan kelompok tertentu.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tidak cukup dibangun melalui pernyataan dan slogan, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata, transparansi, serta penegakan hukum yang adil tanpa diskriminasi.
PDIP pun berharap penindakan terhadap dugaan penyadapan ilegal dapat menjadi momentum untuk memperkuat kembali fungsi konstitusional Polri sebagai alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“PDI Perjuangan berharap penindakan terhadap penyadapan ilegal ini menjadi momentum bagi Polri untuk semakin meneguhkan tugas konstitusionalnya, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi dan melayani warga negara, serta menegakkan hukum secara adil. Itulah mandat Polri sebagai alat negara,” pungkasnya.



