31.5 C
Jakarta
Thursday, November 5, 2026
spot_img

BREAKING NEWS: Jokowi Hadir sebagai Saksi di PN Jakarta Timur, Siap Hadapi Sidang Pembuktian Kasus Ijazah

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026. Kedatangannya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.

Berdasarkan pantauan wartawan, Jokowi tiba sekitar pukul 08.33 WIB dengan mengenakan kemeja batik dan peci hitam. Kedatangannya mendapat pengawalan ketat dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Terlihat pula sosok yang diduga merupakan anak-anak Jokowi, yakni Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep ikut mendampingi Jokowi dalam kedatangannya di PN Jakarta Timur.

Kehadiran mantan kepala negara itu juga disambut oleh para pendukungnya yang sudah tiba di lokasi sejak pagi tadi. Mereka memanggil nama “Joko Widodo” dan meminta kepada ayah kandung dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka agar tidak takut hadapi persidangan.

Kedatangan Jokowi membuat suasana di depan gedung PN Jakarta Timur sesak. Banyak pendukung yang ingin mendekat berswafoto dengan Jokowi.

Jokowi terus berjalan memasuki gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur sambil sesekali melihat ke arah pendukung tanpa memberikan ucapan dan melambaikan tangannya ke arah pendukung yang ada di sisi kanan, kiri dan belakang.

Setelah Jokowi masuk ke dalam halaman PN Jakatim, para ajudan dan pihak kepolisian menahan massa pendukung agar tidak masuk.

Pengamanan di lingkungan PN Jakarta Timur juga tampak diperketat. Petugas menerapkan pengamanan berlapis hingga tiga ring untuk mengantisipasi kepadatan pengunjung dan menjaga kelancaran jalannya persidangan.

Persidangan kasus dugaan fitnah ijazah ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Kehadiran Jokowi sebagai saksi menjadi salah satu agenda yang paling dinantikan dalam persidangan kali ini mengingat perkara yang disidangkan berkaitan langsung dengan polemik keaslian ijazah pendidikan mantan kepala negara tersebut.

Bahkan, Jokowi dikabarkan tidak hanya akan memberikan keterangan sebagai saksi, tetapi juga berpeluang memperlihatkan ijazah yang selama ini menjadi perdebatan.

Dalam sejumlah kesempatan, Jokowi telah menyatakan siap hadir dan menunjukkan ijazah S1 dari UGM yang disebut Roy Suryo palsu.

Adapun Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Surat dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaktim yang digelar pada 17 September 2026.

Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles