PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan seluruh jajaran TNI untuk meningkatkan status kesiapsiagaan menjadi Siaga 1. Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.
Melalui telegram itu, seluruh satuan TNI diminta meningkatkan kesiapan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista) guna menghadapi berbagai kemungkinan perkembangan situasi keamanan.
Antisipasi Dampak Konflik Global
Kebijakan peningkatan status kesiapsiagaan tersebut berkaitan dengan meningkatnya eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah yang dinilai berpotensi memengaruhi kondisi keamanan internasional. TNI memandang perlu mengambil langkah preventif untuk memastikan stabilitas nasional tetap terjaga.
Menurut penjelasan TNI, status Siaga 1 merupakan bentuk kesiapan militer dalam menghadapi berbagai dinamika keamanan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun perkembangan geopolitik global.
“Perlu saya sampaikan bahwa sesuai yang diamanatkan dalam UU TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” jelas Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).
Tujuh Instruksi dalam Telegram Panglima
Dalam telegram tersebut, Panglima TNI memberikan sejumlah instruksi kepada jajaran komando utama operasi TNI di seluruh wilayah Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:
- Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI diminta menyiagakan personel dan alutsista serta melakukan patroli di objek vital strategis dan pusat perekonomian. Patroli tersebut mencakup bandara, pelabuhan laut maupun sungai, stasiun kereta, terminal bus, hingga fasilitas penting seperti kantor perusahaan listrik negara dan lain-lain.
- Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diperintahkan melaksanakan deteksi dini serta pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
- Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI diminta memerintahkan atase pertahanan RI di negara-negara terdampak konflik untuk mendata dan memetakan kondisi warga negara Indonesia (WNI), serta menyiapkan rencana evakuasi apabila diperlukan. BAIS diminta berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, KBRI dan otoritas terkait sesuai eskalasi di kawasan Timur Tengah.
- Kodam Jaya diperintahkan meningkatkan patroli di berbagai objek vital strategis dan kawasan kedutaan besar serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusifitas DKI Jakarta.
- Satuan intelijen TNI diperintahkan melakukan deteksi dini dan pencegahan adanya kelompok yang memanfaatkan situasi di Timur Tengah untuk membuat situasi dalam negeri tidak kondusif.
- Badan pelaksana pusat (Balakpus) TNI diminta melaksanakan kesiapsiagaan di satuan masing-masing.
- Setiap perkembangan situasi yang terjadi harus segera dilaporkan kepada Panglima TNI.
Terpisah, Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai perintah Siaga 1 yang dikeluarkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tidak diambil secara sepihak.
Sebelum keputusan diterbitkan, Panglima TNI biasanya terlebih dahulu berdiskusi dengan para pejabat tinggi militer seperti Wakil Panglima, Kasum, Asops, serta para Kepala Staf Angkatan (KSAD, KSAL, dan KSAU) yang mengetahui kesiapan riil personel dan alutsista di lapangan.
“Misalnya berdiskusi intensif dengan Wakil Panglima, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Asisten Operasi (Asops), serta tentu saja ketiga Kepala Staf Angkatan (KSAD, KSAL, KSAU),” kata Fahmi saat dihubungi, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam situasi konflik Timur Tengah, TNI juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait perlindungan dan kemungkinan evakuasi WNI. Selain itu, laporan intelijen dari BAIS TNI dan atase pertahanan di luar negeri menjadi dasar dalam menilai situasi sebelum menaikkan status kesiapsiagaan.
Meski keputusan Siaga 1 merupakan kewenangan Panglima TNI sebagai instruksi internal militer, langkah tersebut biasanya tetap dilaporkan kepada Presiden dan dikoordinasikan dengan Menteri Pertahanan.
Fahmi menegaskan publik tidak perlu panik karena peningkatan kesiapsiagaan justru bertujuan menjaga keamanan nasional dan melindungi warga negara.
“Peningkatan kesiagaan ini justru wujud hadirnya negara untuk melindungi warganya serta memastikan stabilitas ekonomi, keamanan objek vital, dan investasi asing di dalam negeri tetap terjaga dengan baik,” ucap dia.
Dia juga menilai TNI perlu lebih proaktif menjelaskan kebijakan operasional yang sensitif jika sudah beredar di publik.
“Ini penting mengingat tidak semua kalangan, bahkan media massa, cukup memahami ruang lingkup dan batasan Siaga di lingkungan TNI,” tandas dia.




