26.6 C
Jakarta
Monday, March 9, 2026
spot_img

Anggota DPR Desak TNI Beri Penjelasan Soal Status Siaga 1

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan penjelasan yang jelas dan terkoordinasi kepada publik terkait isu penetapan status Siaga 1 di lingkungan militer. Permintaan ini muncul setelah beredarnya dokumen telegram yang diduga berisi instruksi peningkatan kesiapsiagaan prajurit.

Ia menilai penjelasan resmi dari TNI penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Ia menyoroti adanya perbedaan informasi yang beredar mengenai status kesiapsiagaan tersebut.

“Penting bagi TNI untuk memberikan penjelasan yang jelas, terkoordinasi, dan transparan kepada publik agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran,” kata Hasanuddin di Jakarta, Minggu 8 Maret 2026.

Perbedaan Pernyataan Picu Kebingungan

Hasanuddin mengungkapkan adanya perbedaan pernyataan dari pejabat TNI terkait keberadaan telegram tersebut.

Di satu sisi, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyebut peningkatan kesiapsiagaan merupakan bagian dari tugas TNI untuk menjaga kemampuan operasional dalam menghadapi berbagai kemungkinan ancaman.

Namun di sisi lain, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak disebut sempat menampik adanya perintah status siaga tersebut saat dikonfirmasi media.

Perbedaan penjelasan ini dinilai dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat. Karena itu, Hasanuddin menilai koordinasi internal TNI perlu diperbaiki agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak saling bertentangan.

Siaga 1 Merupakan Tingkat Kesiapsiagaan Tertinggi

Sebagai purnawirawan per­wira tinggi militer, dia menjelaskan bahwa TNI mengenal tiga tingkat kesiapan, yaitu Siaga 3, Siaga 2, dan Siaga 1. Dia menjelaskan, Siaga 3 merupakan kondisi yang masih relatif normal. Dalam kondisi ini kegiatan satuan berjalan seperti biasa tanpa adanya konsentrasi pasukan secara khusus.

Menurut dia, Siaga 2 menunjukkan tingkat kesiapan yang lebih tinggi. Biasanya sebagian kekuatan sudah da­lam kondisi stand by, sedangkan sebagian lainnya tetap menjalankan kegiatan rutin.

Status Siaga 1, kata Hasanuddin, merupakan ting­kat kesiapan tertinggi. Pada kondisi ini seluruh pasukan telah berkonsentrasi, alutsis­ta sudah disiapkan, serta logistik perseorangan telah dipersiapkan.

Batasan dan Mekanisme Penerapan Siaga 1

Penerapan status siaga di lingkungan TNI, termasuk Siaga 1, adalah murni berkaitan dengan tingkat kesiapan prajurit dan tidak memerlukan persetujuan atau konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini karena status siaga merupakan bagian integral dari manajemen internal militer untuk menjaga kesiapsiagaan operasional.

Namun, terdapat batasan yang jelas mengenai kapan persetujuan DPR diperlukan. Apabila kesiapan tersebut akan digunakan untuk Operasi Militer Perang (OMP) atau Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tertentu, maka penggunaannya harus mendapatkan persetujuan DPR.

Ketentuan ini diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. UU ini memastikan adanya mekanisme kontrol dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan militer untuk operasi yang lebih luas.

Berawal dari Telegram Panglima TNI

Isu ini mencuat setelah beredar telegram Panglima TNI bernomor TR/283/2026 yang berisi instruksi agar jajaran TNI meningkatkan kesiapsiagaan menjadi Siaga 1. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.

Instruksi tersebut disebut sebagai langkah antisipasi terhadap dinamika situasi global, termasuk perkembangan konflik di kawasan Timur Tengah yang berpotensi memengaruhi kondisi keamanan internasional.

Dalam telegram itu, sejumlah perintah disampaikan kepada satuan TNI, di antaranya meningkatkan patroli di objek vital strategis seperti bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal, serta memperkuat deteksi dini terhadap potensi ancaman keamanan.

Tujuh Instruksi dalam Telegram Panglima TNI

Pertama: Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI menyiagakan personel dan alutsista di jajaean dan melaksanakan patroli di objek vital (obvit) strategis dan sentra perekonomian. Hal itu termasuk bandara, pelabuhan laut/sungai, stasiun kereta, dan terminal bus, serta kantor PLN.

Kedua: Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.

Ketiga: Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI memerintahkan Atase Pertahanan (Athan) RI di negara yang terdampak untuk mendata dan memetakan serta merencanakan evakuasi warga negara Indonesia (WNI) bila diperlukan serta berkoordinasi dengan Kemlu (Kementerian Luar Negeri), KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia), dan otoritas terkait sesuai eskalasi di Timur Tengah.

Keempat: Kodam Jaya/Jayakarta agar melaksanakan patroli di tempat-tempat obvit strategis dan keduataan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusivitas di wilayah DKI Jakarta.

Kelima: Satuan Intelijen TNI melaksanakan deteksi dini dan cegah dini adanya kelompok di tempat-tempat obvit strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusivitas di wilayah DKI Jakarta.

Keenam: Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) melaksanakan siaga di satuan masing-masing.

Ketujuh: Laporkan setiap perkembangan situasi yang terjadi kepada Panglima TNI pada kesempatan.

Meski demikian, status siaga pada dasarnya merupakan mekanisme internal militer untuk menjaga kesiapan prajurit. Penerapannya tidak selalu berarti negara sedang berada dalam kondisi perang atau konflik bersenjata.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles