PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Kebijakan ini menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja, termasuk upah dan cuti.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa SE tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan produktif.
Dalam kesempatan itu, Yassierli merespons kekhawatiran kalangan buruh terkait potensi penerapan skema “no work, no pay” selama WFH.
“Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH juga tidak boleh mengurangi cuti tahunan, dan pekerja tetap menjalankan tugas serta kewajibannya,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Dalam SE tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH satu hari kerja dalam sepekan. Penentuan hari dan jam kerja disesuaikan masing-masing perusahaan berdasarkan kebutuhan. Kebijakan ini mulai didorong berlaku efektif per 1 April 2026 sebagai momentum nasional penghematan energi.
Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan wajibannya. perusahaan tetap memastikan kinerja, produktifitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga.
Pengecualian berlaku khusus untuk sektor tertentu seperti; sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik), sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih dan pengangkutan sampah).
Selain itu, ada juga sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan), sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi), hingga sektor jasa perhotelan, pariwisata.
Transportasi dan logistik, termasuk angkutan penumpang, barang, pergudangan, dan jasa pengiriman tetap berjalan normal.
Sektor keuangan seperti perbankan, lembaga keuangan nonbank, asuransi, pasar modal, dan perusahaan efek juga tidak menerapkan WFH.
Yassierli menyebut pemerintah akan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini secara ketat, termasuk membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran.
“Kita sudah punya kanal aduan ‘Lapor Menaker’. Jadi sekaligus kami imbau, nanti kalau ada terjadi silakan dilaporkan kepada kami, kita punya kanal Lapor Menaker dan nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan akan difokuskan pada potensi pelanggaran norma ketenagakerjaan, terutama jika perusahaan melakukan pemotongan upah atau hak pekerja dengan dalih WFH.
Menurut dia, pemerintah tidak akan segan mengambil langkah terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.




