PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, termasuk perusahaan global seperti Google dan Netflix, telah mencapai Rp48,11 triliun hingga 28 Maret 2026, dari sebelumnya per 31 Januari 2026 sebesar Rp47,18 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut capaian ini mencerminkan meningkatnya kontribusi perusahaan digital terhadap penerimaan negara, seiring pertumbuhan pesat ekonomi berbasis teknologi di Indonesia.
“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara,” ujar Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Setoran pajak digital yang sebesar Rp48,11 triliun ini berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp37,40 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp4,11 triliun.
Adapun untuk PPN PMSE dipungut oleh 223 perusahaan e-commerce dengan total sebesar Rp37,40 triliun. Jumlah ini terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,74 triliun pada 2026.
Untuk pajak kripto senilai Rp1,96 triliun. Perinciannya terdiri dari Rp1,09 triliun pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Rp875,31 miliar pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN).
Untuk pajak fintech sebanyak Rp4,64 triliun. Perinciannya mencakup PPh Pasal 23 yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,32 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,64 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,61 triliun.
Sedangkan untuk pajak ekonomi digital lainnya yang diterima melalui Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun. Perinciannya berasal dari setoran PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pajak di sektor digital, termasuk melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Dia menambahkan bahwa ke depan, Direktorat Jenderal Pajak akan memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi
Dengan tren pertumbuhan ekonomi digital yang terus meningkat, pemerintah optimistis penerimaan pajak dari sektor ini akan terus bertambah dalam beberapa tahun ke depan.



