PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang diimbau pemerintah perlu diterapkan secara adaptif dan terukur, dengan mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha di lapangan.
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa dunia usaha pada prinsipnya memahami kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah mengantisipasi kenaikan harga energi serta dampak dinamika geopolitik global.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan tidak bisa dilakukan secara seragam di semua sektor.
“Implementasi kebijakan perlu dilakukan secara adaptif, terukur, dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan agar tetap menjaga produktivitas dan keberlangsungan aktivitas ekonomi,” ujar Shinta pada Rabu, (2/4/2026).
APINDO menilai setiap sektor usaha memiliki karakteristik operasional yang berbeda, sehingga penerapan WFH sebaiknya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
“Kebijakan WFH perlu memberikan ruang fleksibilitas, bukan penerapan yang diseragamkan. Setiap perusahaan memiliki karakteristik operasional yang berbeda, sehingga keputusan paling efektif justru berada di tingkat masing-masing perusahaan,” ujar Shinta.
Dalam konteks ini, fleksibilitas bukan hanya soal membedakan sektor, tetapi memberikan ruang bagi perusahaan untuk menilai secara mandiri fungsi mana yang dapat dijalankan secara WFH. Sebaliknya, untuk fungsi back office dan pekerjaan non-esensial, skema WFH dinilai masih dapat diterapkan tanpa mengganggu produktivitas secara signifikan.
Apindo memandang kebijakan itu sebaiknya tetap bersifat imbauan yang adaptif dan berbasis kepercayaan kepada dunia usaha.
“Penyeragaman kebijakan berpotensi menimbulkan disrupsi operasional dan inefisiensi, terutama jika tidak mempertimbangkan kompleksitas internal masing-masing perusahaan,” kata Shinta.
Ia menilai pemerintah juga perlu mengantisipasi potensi dampak tidak disengaja (unintended impact) terhadap pola mobilitas masyarakat.
“Misalnya, penempatan WFH pada hari Jumat dipandang dapat memunculkan persepsi long weekend yang justru berpotensi mendorong peningkatan mobilitas dan kontraproduktif dengan tujuan pengendalian konsumsi energi,” kata Shinta.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan bagi karyawan swasta bersifat imbauan, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional dan kebijakan masing-masing perusahaan.
“Ya, sifatnya imbauan,” kata Menaker di Jakarta, Rabu (1/4/2026).



