PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan kenaikan fuel surcharge menjadi 38 persen dari posisi 10 persen pada pesawat jet dan 25 persen pada pesawat propeller, imbas meningkatnya harga avtur di tengah eskalasi perang di Timur Tengah.
Menko Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto mengatakan harga tiket pesawat domestik bakal naik 9-13 persen untuk menutupi kenaikan biaya bahan bakar avtur.
Adapun avtur sendiri berkontribusi pada 40 persen biaya operasional maskapai, sehingga fluktuasinya berdampak langsung pada tarif penerbangan.
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka Pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9—13 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (6/4/2026).
Airlangga menjelaskan bahwa harga avtur mengalami lonjakan di seluruh negara. Misalnya, di Thailand harganya mencapai Rp 29.518 per liter, Filipina Rp 25.326 per liter, dan Indonesia sudah menembus Rp 23.551 per liter.
Untuk menahan lonjakan harga agar tidak lebih tinggi, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan penyangga. Salah satunya adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi.
“Langkah pertama, PPN Ditanggung Pemerintah itu 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi,” ujarnya.
Melalui skema ini, pemerintah mengalokasikan subsidi sekitar Rp1,3 triliun per bulan, atau Rp2,6 triliun untuk periode dua bulan.
“Subsidi yang diberikan oleh pemerintah sekitar Rp 1,3 triliun per bulannya, jadi kalau kita persiapkan untuk 2 bulan, maka ini 2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum di 9—13 persen,” jelasnya.
Subsidi ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan keberlangsungan industri penerbangan.
“Maka ke pengguna akhir, ke masyarakat, naiknya hanya sekitar 9-13 persen,” tuturnya.
Airlangga menyebut, kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP diberlakukan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sebelumnya yakni dalam waktu dua bulan. Sehingga, ia memastikan akan terus mengevaluasi dan mencermati dinamika geopolitik dan perang di Timur Tengah.
“Kemudian Pertamina juga diberikan relaksasi payment system, mekanisme pembayaran dengan maskapai dengan term of condition secara business to business,” tutur Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk hingga 0 persen untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya perawatan dan operasional maskapai, sehingga tidak sepenuhnya dibebankan kepada penumpang.
Airlangga menyebut, tahun 2025, angka bea masuk dari suku cadang pesawat atau spareparts sekitar Rp 500 miliar. Menurutnya, kebijakan mengenolkan bea masuk spareparts disebut bisa memperkuat daya saing industri MRO (maintenance, repair, dan operation).
“Kebijakan ini diperkirakan untuk memperkuat daya saing industri MRO dengan potensi aktivitas ekonomi bisa meningkat sekitar Rp 700 juta per tahun, dan tentunya bisa mendukung daripada outputPDB itu bisa sampai dengan Rp 1,49 miliar dan menciptakan lapangan kerja langsung sekitar 1.000 orang dan yang tidak langsung bisa sampai mendekati tiga kali,” terangnya.
Airlangga menambahkan, langkah tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan regulasi teknis, baik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Perindustrian.
“Seluruh kebijakan ini adalah bagian dari dukungan Pemerintah pada kesinambungan industri penerbangan nasional, serta menjaga aktivitas ekonomi yang efisien, produktif, dan berdaya tahan,” tegasnya.
Sebelumnya, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) meminta kenaikan tarif batas atas 15 persen dan fuel surcharge 15 persen masing-masing untuk pesawat mesin jet dan propeller, serta insentif PPn ditanggung pemerintah.
Kenaikan itu juga mempertimbangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang semakin lemah.
Harga avtur saat ini naik lebih dari 60 persen di seluruh bandara di Indonesia. Pada Maret lalu, avtur seharga Rp 13.656,51 – 15.737,82 per liter, sedangkan bulan ini menjadi Rp 22.707,92 – 25.632,39 per liter.



