25.9 C
Jakarta
Wednesday, April 8, 2026
spot_img

Pramono Teken SE WFH ASN Jakarta Setiap Jumat, Jam Kerja Tetap hingga Kamera Wajib Aktif saat Rapat

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 yang ditandatangani pada 6 April 2026.

Melalui aturan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kedisiplinan maupun kinerja ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Untuk work from home atau work from everywhere sebenarnya, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani SE-nya,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Dalam SE tersebut, pelaksanaan WFH dilakukan setiap Jumat dengan proporsi pegawai antara 25 persen hingga 50 persen di masing-masing unit kerja. Penerapannya dilakukan secara selektif, menyesuaikan jenis pekerjaan dan kebutuhan layanan.

“Jadi untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) itu range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan work from home,” ungkap Pramono.

Adapun ASN yang diperbolehkan menjalankan WFH harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain tidak sedang menjalani proses disiplin serta memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.

Selain itu, pegawai yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi mobile sebanyak dua kali, yakni pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB. Selama jam tersebut, pegawai harus tetap responsif terhadap tugas, komunikasi internal, serta instruksi dari atasan.

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah kewajiban menyalakan kamera saat rapat daring. ASN tidak diperkenankan melakukan aktivitas lain selama rapat berlangsung dan wajib melaporkan hasil kinerja harian sesuai format yang ditentukan masing-masing perangkat daerah.

Pegawai juga diwajibkan mengisi daftar hadir serta menjaga fokus selama kegiatan berlangsung. Atasan langsung bertugas memverifikasi kehadiran serta memantau capaian kerja pegawai selama WFH.

Tidak hanya itu, standar profesionalitas juga tetap diberlakukan. ASN diminta mengenakan pakaian rapi dan menjaga etika kerja meskipun bekerja dari rumah.

Selain itu, keamanan informasi turut menjadi perhatian. ASN diwajibkan menjaga kerahasiaan negara dan jabatan, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Para ASN juga diminta mengutamakan kepentingan dinas di atas kepentingan pribadi.

Aturan lain yang cukup tegas adalah larangan mematikan saluran komunikasi selama jam kerja. ASN juga tidak diperbolehkan bepergian atau melakukan aktivitas di luar kepentingan dinas saat menjalankan WFH.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi, mulai dari tidak diperkenankan mengikuti WFH hingga sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski kebijakan WFH diterapkan, sejumlah layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (work from office/WFO), di antaranya layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, kebersihan, hingga layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Selain itu, pejabat pimpinan tinggi, camat, dan lurah juga dikecualikan dari kebijakan WFH ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kualitas pelayanan publik.

Pemprov DKI juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut serta menyiapkan sistem pengawasan untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles