30.1 C
Jakarta
Wednesday, April 22, 2026
spot_img

Isu PHK Mencuat Efek Kenaikan Harga Plastik, Ini Respons Menaker

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) mencuat di sejumlah sektor industri nasional seiring lonjakan harga plastik yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Kenaikan biaya bahan baku tersebut dinilai menekan kinerja industri dan berpotensi berdampak pada tenaga kerja.

Lonjakan harga plastik dilaporkan mencapai 25 hingga 70 persen, bahkan pada beberapa jenis tertentu meningkat hingga dua kali lipat. Kondisi ini memicu kekhawatiran pelaku industri karena biaya produksi melonjak tajam.

Kenaikan harga plastik di dalam negeri berdampak langsung pada industri yang bergantung pada bahan baku tersebut, seperti sektor kemasan dan makanan-minuman. Misalnya yang disuarakan Asosiasi Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara) yang meminta kepada pemerintah untuk melakukan intervensi agar kenaikan harga bahan baku plastik bisa ditekan.

Ketua Umum Amdatara, Karyanto Wibowo mengatakan pemerintah perlu mengintervensi kenaikan harga plastik, agar pelaku industri tidak semakin khawatir. Jika tidak, maka kenaikan harga produk semakin tak terhindarkan. Bukan tidak mungkin dampaknya bisa sampai pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan karena cost produksi naik.

Karyanto mengungkapkan kenaikan harga bahan baku plastik berdampak serius pada industri air minum dalam kemasan (AMDK) karena hampir seluruh produknya menggunakan plastik seperti PET, HDPE, dan PP.

Harga bahan plastik naik sekitar 25–70 persen, bahkan hingga 100 persen untuk beberapa jenis, sehingga biaya produksi meningkat hingga 35–45 persen. Plastik sendiri menjadi komponen biaya terbesar kedua setelah air, sehingga kenaikan ini sulit ditanggung produsen.

“Dampak yang sudah terlihat, yakni mulai terjadinya penyesuaian harga jual di tingkat ritel, kelangkaan bahan baku di beberapa daerah, penurunan volume produksi, terutama pada UMKM AMDK, dan ancaman PHK massal yang mengintai ribuan tenaga kerja di sektor ini,” ungkap Karyanto, dikutip pada Selasa, (14/4/2026).

Karyanto pun mendorong pemerintah agar memberikan keringanan kepada pelaku usaha seperti relaksasi PPN kemasan, pembebasan bea masuk anti-dumping resin, serta pemberian stimulus likuiditas bagi UMKM agar industri tetap bertahan dan terus melayani kebutuhan masyarakat.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Bidang Infokom Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP Ikappi), Reynaldi Sarijowan, yang menegaskan kenaikan harga plastik sangat membebani pedagang di pasar tradisional. Kenaikannya pun sangat tidak wajar, yakni di kisaran 50–150 persen.

Reynaldi, menyebut kenaikan mulai terjadi sejak Ramadan dan kini mencapai puncaknya.

Harga plastik kresek naik dari sekitar Rp10.000 menjadi Rp15.000 per kemasan, sementara jenis lain meningkat dari Rp20.000 menjadi Rp25.000. Bahkan di Bengkulu, harga plastik melonjak hingga 150 persen, dari Rp28.000 menjadi Rp60.000 per kilogram.

Kenaikan ini dipicu ketergantungan pada impor serta dampak konflik di Timur Tengah yang mengganggu pasokan, sehingga harga terus merangkak naik secara signifikan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pun merespons kenaikan harga plastik yang mengguncang pelaku usaha, khususnya UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Menurutnya, pemerintah lintas kementerian sudah mulai mendiskusikan kebijakan apa yang nanti akan dikeluarkan. Namun dia belum berani mengungkapkan kebijakan tersebut.

“Antisipasi kan kita tetap saya sampaikan, antisipasi itu sifatnya kan kita lintas kementerian,” ujar Menaker Yassierli melalui keterangan resmi di Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip pada Selasa (14/4/2026).

“Dan di sinilah kalau ada isu-isu Apa? yang dipimpin oleh Kementerian-kementerian Perekonomian, disitu kemudian kita bahas semua sama-sama dan itu kan melintas tidak hanya Kemenaker, ada Kementerian Perindustrian, ada Kementerian Perdagangan, ya dan kementerian apalagi yang lain itu dan semua itu sifatnya kan harus kita jawab secara komprehensifnya,” imbuhnya.

Yassierli juga menanggapi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mencapai 8.389 orang pada periode Januari hingga Maret 2026. Yassierli menyatakan, pemerintah memberi perhatian terhadap kondisi tersebut.

“Kami terus monitor, saya belum bisa sampaikan sekarang. Ya, jadi datanya terus kami monitor, baru kami mau rapat nanti kita lihat,” ungkapnya.

Ia menyatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan memiliki agenda rapat rutin untuk memantau data, termasuk angka mengenai PHK.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui kenaikan harga plastik dipicu oleh naiknya harga minyak dunia akibat gejolak di Timur Tengah.

“Seluruh produk petrokimia yang berbasis minyak, pasti naik,” kata Menko Airlangga.

Melansir data yang diunggah di laman Satu Data Kemnaker, pada periode Januari hingga Maret 2026 terdapat 8.389 orang tenaga kerja yang di-PHK. Mereka terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

“Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat, yaitu sekitar 20,51% atau 1.721 orang dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” kata Kemnaker, seperti dilansir dari laman Satu Data Kemnaker.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles