PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – klim dunia usaha di Indonesia menunjukkan sinyal perlambatan. Survei terbaru yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengungkap sebanyak 67 persen perusahaan tidak berencana merekrut karyawan baru, seiring dengan melambatnya ekspansi bisnis dalam beberapa tahun ke depan. Temuan tersebut disampaikan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR RI, Selasa (14/4/2026).
“Hasil survei kami menunjukkan 67 persen perusahaan itu tidak berniat untuk melakukan rekrutmen baru. Nah ini yang menurut kita juga salah satu hal yang perlu diperhatikan,” ujar Bob dalam Rapat, Selasa.
Tidak hanya rekrutmen, Apindo memaparkan survei yang sama juga mencatat sekitar 50 persen perusahaan tidak memiliki rencana ekspansi dalam lima tahun ke depan. Kondisi ini mencerminkan kehati-hatian pelaku usaha di tengah ketidakpastian ekonomi dan regulasi.
“Sebanyak 50 persen perusahaan itu tidak punya rencana untuk ekspansi dalam lima tahun ke depan. Ini juga jadi perhatian kita,” katanya.
Menurut Apindo, tren ini menjadi indikator penting melemahnya optimisme dunia usaha. Minimnya ekspansi otomatis berdampak langsung pada terbatasnya penciptaan lapangan kerja baru, terutama di sektor padat karya yang selama ini menjadi penyerap tenaga kerja terbesar.
“Sehingga menimbulkan tantangan dalam penciptaan lapangan kerja,” ujar dia.
Bob menggarisbawahi bahwa hal ini bukan berarti mengesampingkan investasi untuk sektor padat modal. Menurutnya, penanaman modal asing atau foreign direct investment (FDI) tetap penting, tetapi sektor padat karya semestinya tidak dilupakan.
“Kita berharap FDI masuk, padat modal silakan, tapi padat karya juga jangan sampai dilupakan,” ujarnya.
Bob juga menyoroti seringnya ada perubahan regulasi ketenagakerjaan yang dinilai mengganggu kepastian dunia usaha. Dalam 10 tahun terakhir saja kata Bob, sudah ada 5 kali perubahan regulasi ketenagakerjaan.
Padahal, dunia usaha harus membuat kontrak jangka panjang. Menurutnya, semakin panjang kontrak yang dibuatnya maka akan semakin memberikan kepastian kerja bagi tenaga kerja.
“Tapi kalau regulasinya berubah kami kesulitan untuk menghitung sebenarnya berapa sih biaya tenaga kerja kita untuk 3 tahun, 2 tahun, 5 tahun ke depan. Nah ini juga sangat menyedihkan bagi undang-undang usaha apalagi yang terakhir keputusan mengenai upah minimum itu baru diputuskan di bulan Desember ya,” katanya.
Dia menyebut, negara-negara dengan karakter regulasi ketenagakerjaan yang lebih fleksibel cenderung mampu menarik investasi yang lebih besar. Dengan demikian, lapangan kerja bagi pencari kerja justru dapat diciptakan.
Oleh karena itu, Apindo berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru nantinya dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan mendasar di sektor ketenagakerjaan, khususnya kepentingan pencari kerja, di samping kepentingan pekerja dan pengusaha.
“Kita berharap undang-undang bisa memproteksi buruh, tapi jangan sampai proteksi itu justru menyebabkan investasi tidak masuk sehingga mereka yang sebenarnya membutuhkan pekerjaan itu tidak mendapatkan kesempatan seperti yang diharapkan,” pungkas Bob.



