PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi memperkuat tata kelola perdagangan karbon di sektor kehutanan melalui penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung ekonomi hijau sekaligus memastikan sistem perdagangan karbon berjalan lebih kredibel dan berkelanjutan.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa aturan tersebut mengatur tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor kehutanan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon nasional yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Permenhut tersebut diterbitkan guna memperkuat pelaksanaan nilai ekonomi karbon (NEK) sekaligus mendukung target penurunan emisi Indonesia.
“Penerbitan Permenhut ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan yang lebih kredibel, transparan, dan inklusif. Kami ingin memastikan bahwa manfaat ekonomi karbon tidak hanya berkontribusi pada pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan keberlanjutan hutan Indonesia,” kata Raja Juli, Rabu (15/4/2026).
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah perubahan mendasar dalam sistem perdagangan karbon. Salah satunya adalah penyusunan peta jalan (roadmap) yang lebih jelas terkait target pengurangan emisi, cakupan wilayah, hingga strategi implementasi yang selaras dengan komitmen nasional dalam penanganan perubahan iklim.
Permenhut 6/2026 juga memperluas partisipasi pelaku dalam perdagangan karbon. Tidak hanya perusahaan, tetapi juga kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, hingga pemilik hutan rakyat kini dapat terlibat dalam skema tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan manfaat ekonomi karbon dapat dirasakan secara lebih merata.
Dari sisi tata kelola, setiap unit karbon yang diperdagangkan wajib melalui proses validasi dan verifikasi oleh lembaga independen serta tercatat dalam sistem nasional guna mencegah perhitungan ganda. Selain itu, proses administrasi kini dilakukan secara elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan.
Regulasi ini juga mengatur perdagangan karbon lintas negara. Setiap transaksi internasional harus memperoleh persetujuan pemerintah agar tetap sejalan dengan target penurunan emisi nasional. Di sisi lain, pelaku usaha diwajibkan memperhatikan aspek sosial dan lingkungan, termasuk melibatkan masyarakat sekitar serta menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati.
Pemerintah menilai sektor kehutanan memiliki potensi besar dalam perdagangan karbon, termasuk melalui kegiatan restorasi ekosistem di kawasan konservasi yang mampu menyerap emisi karbon dalam jumlah signifikan.
Selain memperkuat aspek regulasi, Permenhut 6/2026 juga ditujukan untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi karbon tidak hanya berkontribusi pada pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan hutan Indonesia.
Dengan regulasi baru ini, diharapkan perdagangan karbon Indonesia menjadi lebih terstruktur dan mampu menarik investasi hijau.



