PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan akan segera menerbitkan regulasi terkait pelabelan gizi berbasis “Nutri Level” pada produk pangan olahan. Kebijakan ini direncanakan mulai diterapkan secara bertahap, dengan fokus awal pada produk minuman manis.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa aturan tersebut saat ini berada pada tahap finalisasi dan harmonisasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menekan angka penyakit tidak menular yang terus meningkat di Indonesia, seperti diabetes, jantung, dan stroke akibat pola konsumsi yang tidak sehat atau berlebih gula, garam, dan lemak (GGL).
“Mengingat angka kematian yang sangat tinggi yang berhubungan dengan penyakit non-infeksi, maka sesuai undang-undang, Badan POM akan menerbitkan peraturan tentang nutri level,” kata Taruna dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (20/4/2026).
Dalam implementasi awal, BPOM akan memprioritaskan penerapan label Nutri Level pada minuman berpemanis. Menurut Taruna, label nutri level ini akan menjadi panduan sederhana untuk membantu konsumen memahami kandungan GGL serta mengenali dan memilih produk yang lebih sehat.
“Untuk tahap awal, kita harapkan dari produk-produk minuman dulu,” ujar Taruna.
Penerapan awal ini juga bersifat transisi, di mana pelaku usaha diberi ruang untuk mulai menerapkan label secara sukarela pada produk minuman siap konsumsi (ready to drink) sebelum nantinya diwajibkan secara menyeluruh.
“Masa transisi agar industri dapat melakukan adaptasi terhadap kebijakan,” jelas Taruna dalam presentasinya.
Sebelumnya taruna mengatakan berdasarkan data Kemenkes RI, sekitar 31 juta penduduk kita ada yang pre diabetes, sudah diabetes, dan bahkan diabetes tipe 1.
Kepala BPOM menegaskan bahwa pencantuman Nutri-Level bukan merupakan larangan untuk mengonsumsi suatu produk pangan olahan. Namun, merupakan panduan sederhana bagi masyarakat untuk dapat lebih mudah membandingkan dan mengenali pilihan produk pangan olahan yang lebih sehat.
Demikian pula bagi pelaku usaha, kebijakan Nutri-Level bukan untuk membatasi pelaku usaha dalam memproduksi dan mengedarkan pangan olahan.
”Harapannya, kebijakan ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebagai peluang bisnis, untuk menjadi pionir dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat,” ujarnya.
Hingga kini, kriteria Nutri Level yang baru ditetapkan adalah sebagai berikut:
A (warna hijau tua: kandungan GGL lebih rendah)
B (warna hijau muda: kandungan GGL rendah)
C (warna kuning: perlu dikonsumsi dengan bijak)
D (warna merah: perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan).
Lebih lanjut, ketentuan ini akan termaktub dalam Peraturan BPOM No. 6/2021 tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan yang sedang dalam proses revisi. Penyusunan revisi peraturan dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip good regulatory practices (GRP).
Rancangan peraturan ini juga telah melalui tahapan konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain dengan kementerian/lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan asosiasi pelaku usaha.
Penyusunan ulang beleid tersebut saat ini berada dalam tahap pengharmonisasian, yaitu tahapan untuk proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa nutri level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis, yang akan diterapkan pada usaha skala besar sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026).
“Kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak yang berlebih sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, penerapan kebijakan ini tidak dilakukan secara langsung kepada seluruh pelaku usaha, melainkan dimulai dari jaringan usaha besar sebagai bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat.
“Jadi yang pertama kita mulai bertahap karena ini lebih ke edukasi. Kita mulai dari jaringan usaha besar dulu, bukan UMKM. Untuk UMKM, sementara kita bebaskan dulu,” ujar Budi.
Ia menambahkan, pada tahap awal kebijakan ini masih bersifat imbauan sebelum nantinya diatur lebih lanjut dalam regulasi resmi. Pemerintah juga tengah membahas durasi masa transisi agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri.
“Masanya nanti akan diatur dalam peraturan. Untuk masa transisi antara satu sampai dua tahun, waktu diskusi kita menyebut sekitar dua tahun. Namun, kita tunggu peraturannya keluar. Ada yang merasa dua tahun terlalu cepat, ada juga yang merasa terlalu lama. Tapi kita akan memberikan waktu yang cukup untuk masa transisi ini,” jelas Budi.
Melalui kebijakan Nutri Level, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih sadar terhadap kandungan gizi dalam produk yang dikonsumsi, sekaligus mendorong industri untuk memproduksi makanan dan minuman yang lebih sehat.



