30.1 C
Jakarta
Wednesday, April 22, 2026
spot_img

KPK: 91 Persen Pelaku Korupsi Laki-laki, 81 Persen Uang Hasil Korupsi Mengalir ke Selingkuhan

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencolok terkait profil pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Berdasarkan data penindakan sejak 2004 hingga 2025, sebanyak 91 persen pelaku korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut berjenis kelamin laki-laki.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa dari total 1.904 pelaku korupsi yang diproses, sebanyak 1.742 di antaranya merupakan laki-laki, sementara hanya 9 persen atau 162 pelaku merupakan perempuan.

“Data penindakan KPK menunjukkan, sejak 2004-2025, terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan jenis kelamin yang sudah ditangani, dan 91 persen atau 1.742 pelaku adalah laki-laki,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Aliran Uang Korupsi: Libatkan Lingkaran Terdekat hingga ke Selingkuhan

Sebelumnya KPK juga menyoroti pola umum dalam praktik korupsi, yakni keterlibatan “lingkaran dalam” atau circle pelaku untuk menyamarkan aliran dana illegal. Praktik korupsi sering kali menyebabkan tindak pidana lain, salah satunya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihak-pihak tersebut meliputi keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik.

Menurut KPK, peran mereka tidak hanya sebagai penerima pasif, tetapi juga kerap terlibat dalam proses perencanaan hingga distribusi dana hasil korupsi. Dalam banyak kasus, mereka dijadikan perantara untuk menyamarkan asal-usul uang atau menampung hasil kejahatan.

Sejumlah perkara yang ditangani KPK menunjukkan pola serupa, seperti dugaan aliran dana kepada keluarga kepala daerah atau penggunaan orang kepercayaan untuk mengumpulkan “jatah” dari proyek-proyek tertentu.

Selain keluarga, KPK juga menemukan bahwa uang hasil korupsi kerap dialirkan kepada pihak lain di luar hubungan formal, termasuk kepada selingkuhan.

“Si koruptor ini, semuanya sudah diberikan uang. Untuk istri, sudah. Keluarga, sudah. Anaknya, sudah. Untuk amal ibadah, sudah. Untuk sumbangan sana sini, sudah. Untuk piknik, sudah. Untuk tabungan, sudah,” kata Ibnu dikutip dari akun YouTube PN Purwokerto, Senin (20/4).

“Bingung, ke manakah uang Rp 1 miliar ini. Kalau ditaruh kolong, takut dimakan kecoa. Kalau ditaruh tabungan-tabungan lagi, takut sama PPATK. Kemudian, ke mana dia (alirkan)?” sambungnya.

Ibnu menyebut Fenomena ini sebagai bagian dari upaya pencucian uang (money laundering).

Dia mengatakan, 81 persen koruptor laki-laki mengalihkan dana korupsinya ke wanita lain, hingga akhirnya menjadi selingkuhan si pelaku.

“Ke mana? ngeliat ini yang cantik-cantik di sana tuh. Mulai cari yang bening-bening ini. Nah, didekati, ‘Adinda kuliah di mana kamu Adinda?’ ‘haai Mas’, si ceweknya gitu, padahal udah tua dibilang mas, ‘kok kamu bilang Mas’ ‘Bapak masih muda kan’, Itu cerita di sana ya, tapi betul itu adanya. Ratusan juta dikucurkan kepada si cewek itu,” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Ibnu menegaskan pihak perempuan tersebut bisa turut terjerat dalam tindak pidana sebagai pelaku pasif.

“Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama saudara lakukan, sebagai pelaku pasif. Menerima, menabung, menyimpan, terhadap suatu tindak pidana korupsi atau suatu tindak pidana,” tuturnya.

Dia menuturkan, setelah adanya aliran uang tersebut maka akan muncul kasus baru, yakni perselingkuhan.

KPK menilai bahwa pola distribusi uang korupsi yang melibatkan keluarga hingga hubungan personal di luar pernikahan menunjukkan bahwa dampak korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak tatanan sosial.

Fenomena ini sekaligus menjadi tantangan dalam penegakan hukum, karena aliran dana yang tersebar ke berbagai pihak membuat proses pelacakan aset menjadi lebih kompleks. Oleh karena itu, KPK terus memperkuat penindakan TPPU sebagai strategi untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.

Dengan temuan ini, KPK mengingatkan pentingnya integritas tidak hanya bagi pejabat publik, tetapi juga masyarakat luas agar tidak terlibat, baik secara aktif maupun pasif, dalam praktik korupsi dan pencucian uang.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles