30.2 C
Jakarta
Sunday, April 26, 2026
spot_img

Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang dalam penjualan buku berjudul Gibran End Game. Laporan tersebut dilayangkan oleh Irwan Arya pada Jumat, 24 April 2026.

Laporan resmi itu telah teregister dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam pengaduannya, Irwan mengaku mengalami kerugian setelah membeli buku tersebut dalam jumlah puluhan eksemplar.

Adapun kasus ini bermula ketika pelapor membeli buku Gibran End Game dalam jumlah besar. Awalnya, Irwan berencana membeli hingga 200–300 eksemplar, namun baru merealisasikan pembelian sebanyak 60 buku dengan total pembayaran sekitar Rp6 juta.

“Karena saya telah merasa tertipu telah membeli buku Gibran Endgame ini. Di mana saya rencana membeli 200 buku sampai 300 buku, dan saya baru membayar 60 buku, sisanya belum saya selesaikan,” katanya saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat.

Pembelian dilakukan karena ketertarikan terhadap isi buku yang dianggap memuat informasi penting. Namun, polemik muncul setelah penulis disebut membuat pernyataan yang justru membantah isi bukunya sendiri.

Irwan mengaku terkejut dengan pernyataan tersebut karena dinilai bertolak belakang dengan materi yang sebelumnya dijual kepada publik. Ia kemudian merasa dirugikan dan memutuskan menempuh jalur hukum.

“Karena saya merasa ditipu setelah saya membaca isi buku ini, ya dengan muncul pernyataannya dia di Istana Wakil Presiden waktu itu bahwa dia tidak mengakui dan menganulir isinya buku ini dan pernyataan yang lebih parahnya lagi di sebuah acara TV, bahwa dia tidak mengakui lagi isi bukunya ini,” kata Irwan.

“Kalau bilang kerugian materiil ya memang benar. Tapi salah satu yang membuat saya kerugian saya ini sangat-sangat tidak ironis bagi saya, telah membeli buku membacanya dengan saksama sampai tiba-tiba muncul pernyataannya Bang Rismon Sianipar bahwa buku ini dia tidak akui lagi dengan apa yang telah hasil penelitiannya dia,” lanjutnya.

Selain itu, Irwan juga menyerahkan barang bukti berupa buku yang dimaksud sebagai bagian dari laporan ke pihak kepolisian.

Ia menambahkan untuk pasal yang dilaporkan ada dua pasal, yaitu Pasal 492 UU 1/2023 mengatur tindak pidana penipuan dan atau Pasal 486 KUHP mengatur tindak pidana penggelapan.

Respons Pihak Terlapor

Menanggapi laporan tersebut, pihak Rismon melalui kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, menyatakan belum mengetahui secara rinci isi laporan yang diajukan ke polisi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan menunggu penjelasan resmi terkait pasal yang dilaporkan.

“Saya Jahmada Girsang dan klienku Rismon menunggu tentang laporan itu, sebab kami tidak tahu pasal-pasal yang dilaporkan tentang peristiwa apa?, nanti pasti semua berjalan sesuai aturan hukum acara pidana yang baru,” kata Jahmada saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap awal penanganan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Aparat kepolisian akan melakukan pendalaman terhadap laporan, termasuk memeriksa saksi dan bukti yang telah diserahkan.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan konten buku yang kontroversial serta pernyataan penulis yang dianggap berubah.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles