PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai hampir 12 juta hingga 26 April 2026.
“Per 26 April 2026 pukul 24.00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan) tercatat 11.946.698 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, (27/4/2026).
Secara rinci, untuk tahun buku Januari-Desember, laporan SPT berasal dari 10.151.854 wajib pajak orang pribadi karyawan serta 1.298.971 wajib pajak orang pribadi non karyawan.
Kemudian, 487.275 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 402 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
DJP juga mencatat laporan SPT dari sektor migas sebanyak 2 SPT dalam mata uang rupiah dan 13 SPT dalam mata uang dolar AS.
Sementara, untuk SPT beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, rinciannya yaitu 9.047 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 34 wajib pajak dalam mata uang dolar AS.
Adapun untuk aktivasi Coretax, progres yang tercatat sejauh ini mencapai 18.520.802 akun.
Jumlah tersebut berasal dari 17.383.511 wajib pajak orang pribadi, 1.045.847 wajib pajak badan, 91.217 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Adapun waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026. Tenggat ini sudah hasil perpanjangan dari jadwal sebelumnya 31 Maret 2026.
DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.
Mulai tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan sistem coretax sebagai sarana digital terintegrasi bagi wajib pajak orang pribadi. Setiap wajib pajak pribadi akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) setiap tahunnya.
Makanya, penting bagi masyarakat untuk memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan Coretax Pribadi 2026 dengan benar. Sebelum itu, masyarakat juga perlu memastikan bahwa akun telah aktif dan dapat digunakan.
Cara Registrasi Akun Coretax
Wajib pajak dapat mengaktifkan akun atau meregistrasi akun coretax dengan cara:
• Buka portal resmi coretaxdjp.pajak.go.id
• Klik menu ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’
• Pilih opsi yang sesuai dengan pertanyaan mengenai status pendaftaran Wajib Pajak
• Ketik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lalu klik ‘Cari’
• Isi email dan nomor telepon aktif.
• Gunakan fitur ‘Take a Photo’ untuk verifikasi identitas, lalu pilih ‘Validasi Foto’
• Pilih persyaratan wajib pajak dan tekan tombol simpan.
• Buka akun email Anda yang terdaftar untuk melihat informasi login.
• Masuk kembali ke coretax dengan kata sandi dari email tersebut.
• Ubah kata sandi lama dan buat yang baru.
• Lalu login ulang ke sistem dengan kata sandi yang baru.
Cara Buat Sertifikat atau Kode Otorisasi DJP
Wajib pajak perlu memiliki sertifikat elektronik sebagai tanda tangan digital untuk mengesahkan dokumen di coretax. Begini caranya!
Masuk ke akun coretax
• Pilih menu ‘Portal Saya’ dan klik submenu ‘Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik’
• Periksa data diri dan kontak yang muncul secara otomatis di sistem
• Tentukan salah satu penyedia sertifikat (DJP, BRIN, SBBN, Peruri, atau Privy ID)
• Jika memakai KO DJP, masukkan passphrase sebagai sandi khusus tanda tangan
• Centang kolom pernyataan lalu klik ‘Kirim’ sampai Anda menerima Bukti Penerimaan Elektronik.
Cara Memastikan Validitas Sertifikat:
• Buka menu ‘Portal Saya’, lalu pilih ‘Profil Saya’
• Klik ‘Nomor Identifikasi Eksternal’, lalu buka tab ‘Digital Certificate’
• Pastikan kolom status menunjukkan keterangan VALID
• Jika status menunjukkan INVALID, klik tombol ‘Periksa Status’ dan klik ‘Menghasilkan’ sampai status berubah
• Anda dapat mengunduh dokumen Kode Otorisasi melalui menu Dokumen Saya.
Menyiapkan Dokumen Pendukung
Setelah memiliki akun aktif, wajib pajak harus segera menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
• Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2) dari pemberi kerja
• Daftar anggota keluarga
• Rincian data harta dan kewajiban (utang)
• Catatan penghasilan lainnya selama satu tahun pajak
• Mengisi dan Melaporkan SPT Tahunan
Jika dokumen sudah lengkap, Anda sudah bisa memulai proses pelaporan dengan cara:
• Masuk ke akun Coretax DJP
• Pilih menu ‘Surat Pemberitahuan (SPT)’
• Klik tombol ‘Buat Konsep SPT’
• Pilih jenis ‘PPh Orang Pribadi’ dan pastikan memilih periode Januari-Desember 2025
• Pilih model ‘SPT Normal’, lalu pilih menu ‘Buat Konsep SPT’
• Klik ikon pensil untuk mengisi data sesuai dokumen yang Anda miliki
• Untuk karyawan, centang opsi Pekerjaan yang dilakukan pada kolom sumber penghasilan.
DJP menegaskan akan tetap menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.



