PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dari 70 persen jadi 90 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026, mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kedua Perpres baru tersebut mengoreksi Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang tukin di lingkungan TNI yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Kemudian, Perpres 104 Tahun 2018 tentang Tukin di lingkungan Kemenhan dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tukin bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI lantaran sudah lama tidak mengalami kenaikan. Prasetyo menyebutkan kenaikan tunjangan juga terjadi di kementerian dan lembaga lain.
“Ya, itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda,” ujar Prasetyo mengawali pernyataannya di gerbong KA Nusantara Explorer, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).
“Nah, ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik,” sambungnya.
Prasetyo menyebutkan Prabowo turut menaikkan tukin bagi tenaga kesehatan (nakes) dan guru yang bekerja di wilayah 3T. Dia menegaskan pemerintah memperhatikan tukin bagi mereka yang khususnya bekerja di daerah sulit.
“Contohnya beberapa yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang apa tergolong cukup sulit begitu,” kata Prasetyo.
Terpisah, Dirjen Renhan Kemhan Mayjen I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, membenarkan kenaikan tukin pegawai Kemhan dan prajurit TNI.
Kemhan mengatakan tukin bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2018. Menurut Kemhan, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya mengajukan penyesuaian tukin dari 70 persen menjadi 90 persen.
“Untuk masalah tukin, ini kan kalau kita lihat dari 2018 itu Kementerian Pertahanan dan TNI belum pernah melakukan penyesuaian terhadap tukin. Jadi 2018 itu sekian puluh tahun tidak ada penyesuaian,” ujar Wisnu di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (30/7/026).
Ia menjelaskan kenaikan tukin juga mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB).
Wisnu mengatakan berdasar PermenPAN-RB, instansi pemerintah dapat mengajukan penyesuaian tukin menuju 90 persen apabila memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satu syaratnya adalah memiliki indeks Reformasi Birokrasi (RB) minimal 80.
“Jadi kalau penilaian Kementerian Pertahanan dan TNI saat ini adalah sudah melebihi 80, kalau nggak salah 80,002. Jadi sudah memenuhi persyaratan untuk penyesuaian tunjangan kinerja dari 70 menjadi 90 persen,” katanya.
Selain itu, Kemhan juga telah memenuhi syarat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama tiga tahun berturut-turut.
“Kemudian juga di sini dipersyaratkan minimal Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 3 tahun berturut-turut. Nah untuk Kementerian Pertahanan dan TNI sudah 5 kali berturut-turut. Jadi beberapa tahun belakangan ini sudah berturut-turut 5 kali,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini tengah disusun aturan turunan berupa Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) dan Peraturan Panglima (Perpang) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden yang menjadi dasar penyesuaian tukin.
“Tahap sekarang adalah kita menggunakan acuan Perpres baik itu Perpres 42 maupun Perpres 43 untuk membuat Permen dan Perpang-nya sebagai rincian dari 90 persen itu untuk di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun di TNI,” katanya.
Dengan perpres kenaikan tukin, jabatan bintang empat seperti Kepala Staf Angkatan menerima tukin Rp48,61 juta per bulan.
Sementara, posisi bintang tiga seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI maupun Wakil Kepala Staf Angkatan menerima tunjangan Rp44,87 juta per bulan.
Sementara, tukin bagi kelas jabatan 1 atau prajurit TNI dengan pangkat terendah di TNI mendapatkan Rp2,5 juta per bulan dan kelas 2 di besaran Rp2,9 juta.



