PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang semester pertama tahun 2026. Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dan menjadi perhatian serius terhadap integritas lembaga peradilan di Indonesia.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Abhan Misbah, mengatakan rekomendasi sanksi diberikan setelah KY melakukan pemeriksaan terhadap ratusan laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima selama Januari hingga Juni 2026.
“Jadi ada 121 hakim diusulkan dijatuhi sanksi. Nah, 121 hakim usulan untuk jatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung ya, ini perinciannya lebih detail saya bisa bacakan itu kan. Jadi KY menjatuhkan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pada Januari sampai Juni 2026,” ujar Abhan dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, jumlah rekomendasi sanksi pada semester I 2026 mengalami kenaikan sekitar 146,94 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika KY hanya merekomendasikan sanksi terhadap 49 hakim.
“Kenaikannya sangat signifikan, lebih dari 100 persen. Tahun 2025 semester pertama ada 49 hakim, sedangkan tahun ini menjadi 121 hakim,” jelasnya.
Mayoritas Dijatuhi Sanksi Ringan
KY merinci, dari total 121 hakim yang direkomendasikan menerima sanksi, mulai dari peringatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat, dengan rincian sebagai berikut:
• 4 hakim diusulkan menerima peringatan.
• 86 hakim diusulkan menerima sanksi ringan.
• 14 hakim diusulkan menerima sanksi sedang.
• 17 hakim diusulkan menerima sanksi berat.
Sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, serta penjatuhan status hakim non-palu selama paling lama enam bulan.
Adapun sanksi berat mencakup pembebasan dari jabatan, penurunan pangkat, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, hingga pemberhentian tidak dengan hormat terhadap sejumlah hakim yang dinilai melakukan pelanggaran berat.
“Untuk usulan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan dijatuhkan pada 2 orang hakim, hakim non-palu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim, dan penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah paling lama 3 tahun dijatuhkan kepada 3 orang, pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 9 orang hakim,” tuturnya.
Pelanggaran Didominasi Kesalahan Hukum Acara
Abhan menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan penerapan hukum acara dan administrasi persidangan.
Sebanyak 94 hakim tercatat melakukan pelanggaran berupa kesalahan administrasi perkara, administrasi persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kekeliruan dalam menilai alat bukti, kesalahan penerapan hukum, hingga pelanggaran prinsip imparsialitas.
Selain itu, 10 hakim diketahui melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara, seperti bertemu pihak berperkara di luar persidangan, meminta atau menerima uang dari pihak yang berperkara, hingga melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk memengaruhi putusan sehingga mencoreng martabat peradilan.
“Kemudian 10 orang hakim melakukan perilaku menyimpang terkait penanganan perkara seperti bertemu dengan para pihak di luar persidangan, meminta atau menerima sejumlah uang dari pihak berperkara, serta melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk mempengaruhi putusan. Sebanyak 7 orang hakim melakukan perilaku menyimpang di lingkungan peradilan seperti bersifat arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, melakukan manipulasi absen,” katanya.
Ia juga mengungkapkan adanya pelanggaran etik yang berkaitan dengan kehidupan pribadi hingga penyalahgunaan jabatan.
“Sebanyak 7 orang hakim melakukan perilaku menyimpang pribadi seperti berselingkuh, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, serta wanprestasi. Sebanyak 2 orang melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan seperti rangkap profesi jabatan, ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN, dan 1 orang hakim terlibat judi online,” ungkap Abhan.
KY juga mengungkapkan terdapat delapan hakim yang telah diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan telah menjalani proses persidangan. Selama semester pertama 2026, KY bersama Mahkamah Agung telah menggelar tujuh kali sidang MKH untuk memproses dugaan pelanggaran etik kategori berat.
“Kemudian ada 8 hakim yang sudah diajukan ke MKH dan sudah dilakukan persidangan di MKH. KY dan MA telah menggelar 7 kali sidang Majelis Kehormatan Hakim pada semester 1 tahun 2026,” ujarnya.
Ribuan Laporan Masuk ke KY
Tingginya jumlah rekomendasi sanksi tidak terlepas dari banyaknya laporan masyarakat yang diterima KY. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, lembaga tersebut menerima 1.402 laporan, terdiri atas 740 laporan dugaan pelanggaran KEPPH serta 662 laporan konfirmasi dan tembusan dari berbagai pihak.
Dari laporan yang diterima, KY melakukan proses verifikasi, klarifikasi, investigasi, hingga sidang pleno sebelum memutuskan apakah seorang hakim layak direkomendasikan menerima sanksi.
Komisi Yudisial menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme lembaga peradilan. Melalui mekanisme pengawasan etik, KY berharap kepercayaan publik terhadap institusi peradilan dapat terus ditingkatkan.
Sementara itu, tindak lanjut atas rekomendasi tersebut menjadi kewenangan Mahkamah Agung sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“MKH ini merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhkan hukum berat, baik atas usulan dari KY maupun MA sendiri,” pungkasnya.



