28 C
Jakarta
Wednesday, August 5, 2026
spot_img

Istana Bakal Pelajari Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah melalui Istana Kepresidenan menyatakan akan mempelajari secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan. Pemerintah menegaskan menghormati putusan lembaga peradilan tersebut, namun masih menunggu salinan resmi sebelum menentukan langkah lanjutan.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerima informasi mengenai putusan tersebut. Namun, hingga kini pihaknya belum memperoleh salinan resmi karena masih mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam rangkaian kunjungan kerja di Jawa Tengah.

“Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan. Namun, karena kami sedang berada di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut,” ujar Prasetyo kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Meski demikian, ia memastikan pemerintah akan menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Pemerintah Akan Berkoordinasi dengan DPR

Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan anggaran negara tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh pemerintah. Menurutnya, setiap perubahan dalam struktur APBN harus dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai mekanisme penganggaran yang berlaku.

“Tentu saja apa pun keputusan MK kita hormati. Nanti akan kita pelajari karena menyangkut masalah anggaran yang penyusunannya juga dilakukan bersama DPR. Jadi mohon waktu,” katanya.

Karena itu, pemerintah akan mengkaji secara komprehensif substansi putusan MK sebelum mengambil langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penyesuaian pada penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya.

Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian dan pembahasan bersama DPR menjadi bagian penting dalam menindaklanjuti putusan tersebut agar implementasinya sesuai dengan ketentuan konstitusi maupun regulasi pengelolaan keuangan negara.

MK Minta Anggaran MBG Dipisahkan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, pembiayaannya tidak lagi boleh dihitung sebagai bagian dari kewajiban alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD.

Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Namun, mulai penyusunan APBN berikutnya, anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan diberi pos anggaran tersendiri.

Mahkamah juga memberikan masa transisi kepada pemerintah dengan menetapkan bahwa pemisahan tersebut harus diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa memasukkan Program MBG ke dalam anggaran pendidikan telah memperluas makna “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang APBN 2026. Menurut MK, hal tersebut berpotensi mengurangi pemenuhan amanat konstitusi terkait mandatory spending pendidikan sebesar minimal 20 persen.

Program MBG Tetap Berjalan

Meski demikian, putusan MK tidak menghentikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mahkamah hanya menegaskan bahwa sumber pendanaannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan agar tidak mengurangi porsi dana yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Dengan demikian, pemerintah tetap dapat melanjutkan pelaksanaan Program MBG, namun pembiayaannya harus ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles