PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir sekitar 3.000 nomor telepon yang digunakan pelaku penipuan digital dengan modus menyamar sebagai pejabat publik hingga anggota DPR RI. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan maraknya kejahatan siber yang semakin meresahkan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital, (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengatakan para pelaku umumnya melakukan impersonasi atau menyaru sebagai tokoh publik untuk meminta sumbangan maupun melakukan penipuan kepada korban.
” Banyak sekali laporan-laporan aduan nomor-nomor telepon, yang paling banyak ini mungkin yang juga paling banyak kena bapak/ibu anggota DPR. Jadi berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik, kemudian minta sumbangan. Itu impersonation, ada 3.000 nomor telepon yang sudah kita blok,” ujar Meutya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Selain memblokir 3.000 nomor dengan modus impersonasi pejabat, Komdigi juga menindak sekitar 2.500 nomor lain yang diduga terlibat penipuan investasi online fiktif, judi online, jual beli online, dan lain-lain.
Secara keseluruhan, pemerintah mengaku telah memblokir lebih dari 13.000 nomor telepon yang diduga terkait aktivitas penipuan digital.
“Angka ini harusnya bisa lebih tinggi Bapak/Ibu, kalau memang masyarakat sudah terbiasa melapor ketika ada nomor-nomor telepon yang diduga akan menipu, itu silakan langsung dilaporkan,” jelasnya.
Menurut Meutya, pemblokiran dilakukan melalui kerja sama dengan operator seluler setelah pemerintah menerima laporan masyarakat.
Ia menilai partisipasi publik sangat penting untuk mempercepat penanganan nomor-nomor mencurigakan yang digunakan pelaku kejahatan siber.
Komdigi juga meminta masyarakat lebih waspada terhadap panggilan maupun pesan singkat yang mengatasnamakan pejabat negara, anggota legislatif, atau institusi pemerintah. Modus tersebut dinilai semakin sering digunakan karena dianggap mampu membuat korban percaya dan menuruti permintaan pelaku.
Lebih lanjut Meutya mengungkapkan pihaknya juga berencana mewajibkan nomor telepon dicantumkan di setiap akun media sosial (medsos).
Meutya menyampaikan, pemerintah masih menggodok rencana tersebut, dengan melibatkan konsultasi publik juga.
Menurutnya, jika sebuah akun medsos mencantumkan nomor telepon, maka identitasnya bisa terlacak dengan jelas.
Dengan begitu, tegas Meutya, setiap akun medsos bertanggung jawab terhadap konten atau tulisan yang dihasilkan.
“Kemudian identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSRE juga kita kuatkan,” pungkas Meutya.
Sebelumnya Komdigi mengungkapkan kerugian masyarakat akibat penipuan digital mencapai Rp 9,1 triliun. Data tersebut tercatat hanya dalam waktu kurang lebih satu tahun.
Maraknya kejahatan berbasis seluler itu membuat pemerintah mengambil tindakan dengan menyempurnakan aturan untuk registrasi kartu seluler atau kartu SIM.
Registrasi kartu SIM kini harus menggunakan teknologi biometrik atau pengenalan wajah sesuai aturan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.



