28.4 C
Jakarta
Sunday, June 7, 2026
spot_img

22 Tahun Berdiri, KPK Berhasil Jerat 1.880 Pelaku Korupsi Jadi Tersangka

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap capaian penindakan korupsi selama 22 tahun berdiri sejak dibentuk pada 2003. Hingga Mei 2026, lembaga antirasuah tersebut tercatat telah menetapkan sebanyak 1.880 orang sebagai tersangka dalam berbagai kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.

Data tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam kegiatan media gathering yang digelar di kawasan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (20/5/2026).

Dalam paparannya, Asep menjelaskan bahwa mayoritas tersangka korupsi yang ditangani KPK merupakan laki-laki.

“Dari 1.880 tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK, 1.720-nya pelakunya adalah laki-laki. Sedangkan 160-nya, itu perempuan,” jelas Asep.

Asep menyebut penanganan perkara korupsi oleh KPK terus berkembang dari tahun ke tahun, baik dari sisi jumlah kasus maupun kompleksitas perkara.

Selain menindak pelaku, KPK juga terus memperkuat upaya pemulihan aset negara serta penelusuran aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang sering kali disamarkan melalui praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beberapa tahun terakhir, KPK menangani berbagai perkara besar yang melibatkan pejabat negara, kepala daerah, anggota legislatif, hingga pelaku usaha.

Modus korupsi yang diungkap pun beragam, mulai dari suap proyek, pengadaan barang dan jasa, pengurusan izin, hingga korupsi sektor perpajakan dan dana bantuan sosial.

Asep mengatakan, saat ini, fokus area penanganan perkara korupsi di KPK ada lima yaitu, sektor bisnis, pelayanan publik, sumber daya alam, politik, dan hukum.

“Contoh di area pelayanan publik. Nah ini, kasus dugaan pemerasan RPTKA (di Kemenaker). Nah, lanjut lagi sekarang yang ke area sumber daya alam, ini kasus di Kalimantan Tengah dan lain-lain. Silakan, lanjut lagi. Ini terkait masalah politik, nah ini penyuapan yang kemudian ini area hukum,” ujarnya.

KPK berharap capaian selama 22 tahun terakhir dapat menjadi momentum untuk memperkuat budaya antikorupsi di Indonesia. Lembaga tersebut juga mengajak masyarakat terus aktif mengawasi penggunaan anggaran negara dan melaporkan dugaan praktik korupsi di lingkungan masing-masing.

Asep mengatakan, kerja penindakan KPK tidak terlepas dari peran masyarakat. Karenanya, dia berharap selain sinergisitas di internal KPK, peran masyarakat patut diapresiasi dalam pemberantasan korupsi.

“Kita semua adalah bagian dari masyarakat. Setelah kita kembali ke rumah, jadi masyarakat, rekan-rekan juga jadi masyarakat,” pungkas.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles