PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap dugaan kerugian negara akibat praktik kecurangan ekspor yang terjadi selama 34 tahun mencapai sekitar Rp 15.400 triliun. Nilai fantastis tersebut disebut berasal dari praktik under invoicing. Under-invoicing adalah praktik curang importir atau eksportir yang sengaja melaporkan nilai barang dalam faktur (invoice) lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya. Praktik curang itu terjadi dalam kurun 1991 hingga 2024.
“Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing sebenarnya fraud atau penipuan,” kata Prabowo saat berpidato menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di rapat paripurna DPR, kompleks senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menurut Prabowo, praktik kecurangan itu berlangsung selama bertahun-tahun dan menyasar komoditas bernilai tinggi seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.
“Itu adalah penipuan di atas kertas,” ujar Prabowo.
Menurut Prabowo, praktik tersebut dapat diketahui melalui pencatatan resmi di pelabuhan tujuan maupun ataupun catatan resmi dari badan-badan resmi dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Kita bisa bohong di pelabuhan Indonesia. Kita kirim 10.000 ton batu bara, yang dilaporkan hanya 5.000 ton. Bisa di Indonesia (curang), tetapi di sana (luar negeri) tidak bisa, di sana dicatat,” ujar Prabowo.
Dia menyebut, pemerintah menemukan selisih pelaporan ekspor yang dalam sejumlah kasus mencapai 50 persen dari kondisi sebenarnya.
Kepala Negara mengatakan, praktik ilegal tersebut terjadi di hampir seluruh komoditas, termasuk kelapa sawit. Prabowo menekankan, pemerintahan yang dipimpinnya akan memberantas penipuan tersebut. Bahkan, Prabowo menyinggung langkah pemerintah era Orde Baru menutup Bea Cukai karena maraknya praktik korupsi.
“Kita harus berani mengatakan yang merah-merah, yang putih-putih. Kita harus berani mengatakan apa adanya. Kita harus perbaiki lembaga-lembaga pemerintah kita. Bea Cukai harus kita perbaiki. Saya masih ingat di zaman Orde Baru saking parahnya Bea Cukai, kita tutup Bea Cukai. Kita outsource ke swasta dan penghasilan negara naik. Apa enggak sedih itu? Ini perjuangan kita semua ya,” katanya.
Karena itu, kata Prabowo, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam guna memperkuat pengawasan, mencegah kebocoran, dan meningkatkan penerimaan negara.
Dalam aturan tersebut, satu BUMN ditetapkan sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.



