PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memastikan tetap menghormati seluruh kontrak ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang telah berjalan, menyusul kebijakan baru pemerintah terkait tata kelola ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang tengah disiapkan.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir, ia menyampaikan pihaknya tetap menghormati kontrak jangka panjang pembelian komoditas sumber daya alam (SDA) yang terlanjur disepakati antara eksportir dan pembeli sebelumnya.
Sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran keberlanjutan kontrak, pemerintah tengah berdialog dengan pelaku industri dan asosiasi terkait.
“Sekarang kita enggak mau disrupt anything with respect to kontrak-kontrak yang existing, kita ingin semuanya lancar, berjalan dengan baik,” kata Pandu saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, (21/5/2026).
Pandu menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih menyerap berbagai masukan dari industri, termasuk melalui pertemuan dengan asosiasi sektor SDA yang dijadwalkan berlangsung di kantor Kemenko Perekonomian pukul 16.00 WIB nanti.
“Nanti kita akan, semuanya nih kita lagi dapat masukan juga dari industri, bakal ketemu asosiasi juga nanti, dan ketemu pemain-pemain dua hari ke depan, so it should be okay lah,” ujar Pandu.
Hal senada juga disampaikan oleh CEO Danantara Indonesia sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani yang juga memastikan pemerintah akan tetap menghormati kontrak jangka panjang yang sudah disepakati eksportir dengan pembeli.
Menurut Rosan, pemerintah memahami banyak eksportir, termasuk perusahaan BUMN, telah memiliki kontrak penjualan jangka panjang dengan pembeli luar negeri, sehingga implementasi kebijakan baru tidak akan langsung mengubah perjanjian yang sudah berjalan.
“Kita akan menghormati semua kontrak yang ada. The sanctity of the contract tetap dijaga,” ujar Rosan.
Meski demikian, Rosan yang juga menjabat Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM menegaskan pemerintah tetap akan melakukan evaluasi apabila ditemukan indikasi praktik under invoicing atau penetapan harga ekspor di bawah harga pasar internasional.
Menurutnya, dalam kontrak ekspor jangka panjang, harga komoditas umumnya tidak ditetapkan secara permanen sejak awal kontrak, melainkan mengikuti perkembangan indeks harga global saat transaksi berjalan.
Dalam konteks inilah, menurut Rosan, DSI hadir untuk memastikan harga produk saat diekspor tidak berada di bawah harga indeks pasar global yang berlaku. Dengan begitu, pemerintah dapat menjaga harga komoditas SDA Indonesia tetap kompetitif.
“Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, kalau kita lihat kontraknya di bawah indeks pasar dunia yang berlaku sekarang, tentu kita akan melakukan review terhadap itu,” terangnya.
Ia menegaskan tujuan utama pembentukan badan khusus ekspor tersebut adalah meningkatkan transparansi transaksi ekspor serta menekan praktik transfer pricing dan under invoicing yang dinilai merugikan penerimaan negara.
“Yang paling penting adalah transparansi transaksi. Itu tujuan utama kita dalam rangka menghilangkan under invoicing dan juga transfer pricing,” tandas Rosan.
Lebih lanjut Rosan mengatakan bahwa dengan adanya BUMN ekspor ini, pemerintah juga dapat memperketat pengawasan terhadap praktik under invoicing.
“Kita akan menghormati the sanctity of the contract. Tapi kalau kita lihat ada indikasi penjualan under invoicing, tentunya kita akan melakukan evaluasi terhadap kontrak itu,” tegas Rosan.
Di sisi lain, Rosan menegaskan langkah penguatan tata kelola ekspor tidak akan mengganggu iklim investasi.
Ia turut mengungkapkan, pemerintah tetap berupaya menjaga kepastian hukum dan menciptakan manfaat yang lebih luas bagi seluruh pelaku ekonomi.
“Kami percaya Indonesia menjunjung rule of law, terus memperbaiki iklim investasi, dan memastikan manfaatnya tidak hanya untuk kelompok tertentu, tetapi untuk semua pihak terkait di Indonesia,” tutupnya.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association, Sari Esayanti, mengatakan industri pertambangan pada prinsipnya mendukung berbagai kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat tata kelola sektor mineral dan batu bara (minerba).
Namun, implementasi kebijakan tersebut dinilai tetap perlu mempertimbangkan keberadaan kontrak penjualan jangka panjang (long-term sales agreement) yang telah disepakati sebelumnya.
Selain itu, kepastian hukum dan stabilitas kebijakan juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pasar serta daya saing industri pertambangan Indonesia di tingkat global.
“IMA mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Namun dalam implementasinya, perlu tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlangsungan kontrak jangka panjang, serta iklim investasi yang kompetitif agar industri pertambangan Indonesia tetap dipercaya dan mampu tumbuh secara berkelanjutan,” ujar Sari dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis.
Entitas tersebut disiapkan menjadi pelaksana utama pengelolaan ekspor komoditas strategis secara bertahap hingga penuh mulai 1 September 2026.



