PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan partai politik peserta pemilu dapat digugurkan dari daerah pemilihan (dapil) apabila tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif DPR maupun DPRD.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara pengujian Undang-Undang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5/2026). MK menilai aturan mengenai keterwakilan perempuan tidak cukup hanya bersifat administratif, melainkan harus disertai sanksi tegas agar pelaksanaannya efektif.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa partai politik yang gagal memenuhi kuota 30 persen perempuan dapat dicoret atau tidak diikutsertakan dalam kontestasi pemilu pada dapil terkait.
“Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Senin (25/5/2026).
Bunyi pasal yang dibatalkan MK tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 245
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
MK berpandangan permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. MK menilai perlu adanya sanksi agar aturan mengenai keterwakilan perempuan ini berjalan.
“Berdasarkan uraian di atas, oleh karena berkenaan dengan sanksi bagi partai politik peserta pemilihan umum secara faktual telah diberlakukan, maka untuk memastikan semangat Pasal 28H ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 benar-benar diwujudkan dalam pengisian daftar calon anggota DPR/DPRD, bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% harus diberi sanksi yang tegas,” kata Hakim Adies Kadir.
Adies Kadir menegaskan, sanksi diperlukan untuk memastikan semangat afirmasi perempuan benar-benar dijalankan oleh seluruh partai politik peserta pemilu.
Menurut MK, selama ini aturan kuota perempuan kerap hanya menjadi formalitas administrasi tanpa konsekuensi nyata bagi partai politik yang melanggar. Karena itu, Mahkamah meminta KPU di semua tingkatan menerapkan sanksi pencoretan secara tegas bagi partai yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
“Dengan demikian pengaturan ihwal daftar bakal calon yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam norma pasal 245 UU 7/2017 harus dimaknai, dan dilengkapi dengan sanksi kepada partai politik peserta pemilihan umum untuk dicoret, atau digugurkan. Sehingga tidak diikutsertakan dalam kontestasi pemilu pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud sebagaimana dimuat dalam amar putusan a quo,” tegasnya.
Gugatan soal pasal keterwakilan perempuan
Permohonan uji materi itu diajukan empat perempuan, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
Uji materi Pasal 245 UU Pemilu itu disampaikan dalam Permohonan Nomor 128/PUU-XXIV/2026.
Para pemohon mempersoalkan tidak adanya sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dalam sidang sebelumnya, para pemohon menilai Pasal 245 UU Pemilu terbukti menjadi norma yang tidak berdaya atau Lex Imperfecta.
Hal ini karena faktanya KPU tetap meloloskan partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Bahkan KPU hanya memberikan imbauan administratif tanpa sanksi diskualifikasi, seperti yang terjadi di dapil Trenggalek 2, dapil Tulungagung 6 dan dapil Tulungagung 1 dimana terdapat partai yang hanya mencalonkan satu orang laki-laki.
Kemudian, para Pemohon mendalilkan secara filosofis pengaturan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen bertujuan mewujudkan keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan agar perempuan turut menjadi subjek dalam pengambilan kebijakan.
Sedangkan secara sosiologis, perempuan menjadi bagian besar dari pemilih terwakilannya di legislatif masih rendah. Sehingga kepentingannya belum terakomodasi secara optimal.



