PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Langkah TNI ikut turun tangan memberantas begal di Jakarta, menuai pro dan kontra. Tidak sedikit yang menilai tindakan memberantas begal bukanlah tugas pokok dan fungsi TNI.
Sejumlah pengamat dan lembaga hukum menilai pelibatan TNI dalam penegakan hukum sipil berpotensi melanggar batas kewenangan institusi negara.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merespons terlibatnya TNU dalam operasi pemberantasan begal di Jakarta dan sekitarnya bersama Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya.
ICJR menegaskan bahwa penegakan hukum pidana merupakan tugas utama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Menurut ICJR, pelibatan aparat militer dalam penanganan kriminal umum seperti begal berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara.
“Penegakan hukum adalah domain kepolisian, bukan militer. Pengerahan batalion tempur untuk memburu pelaku kejahatan sipil bukan hanya pelanggaran kewenangan ini adalah pengulangan logika dwifungsi ABRI,” ujar Peneliti ICJR Iqbal Muharam dalam keterangannya, Senin 25 Mei 2026.
Ia pun meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera menarik personel batalyon tempur dari operasi pemberantasan kejahatan sipil.
“ICJR menolak keras pelibatan TNI dalam operasi pemberantasan kejahatan jalanan ini. UU TNI tidak mengatur penanganan kriminalitas sipil sebagai tugas pokok TNI,” ujar Iqbal.
Selain itu, ia juga merespons polemik soal penembakan di tempat terhadap pelaku begal, ICJR menegaskan negara tak berhak mengeksekusi warga negaranya tanpa adanya proses peradilan yang jelas.
“Aparat kepolisian berulang kali menyebut frasa ‘tegas dan terukur’ sebagai justifikasi,” ucap Iqbal.
“ICJR mengingatkan bahwa dalam kerangka hukum yang berlaku, “terukur” berarti proporsional terhadap ancaman nyata yang dihadapi di lapangan pada saat itu, bukan eksekusi yang direncanakan terhadap kategori pelaku tertentu,” imbuhnya.
Iqbal menjelaskan, Perkap No.1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian menegaskan bahwa penggunaan senjata api adalah tahap terakhir, dan harus memenuhi prinsip nesesitas, proporsionalitas, dan kewajaran berdasarkan kondisi faktual.
Kemudian, Perkap No.8/2009 serta UU No.39/1999 tentang HAM juga memperjelas bahwa senjata api hanya boleh digunakan dalam situasi yang benar-benar ekstrem untuk melindungi jiwa dari ancaman kematian yang nyata dan langsung.
“Perintah institusional untuk menembak kategori pelaku tertentu tidak dapat dibenarkan secara hukum karena menghapus penilaian situasional yang menjadi inti dari prinsip proporsionalitas itu sendiri dan berpotensi terjadinya extra judicial killing,” kata Iqbal.
ICJR kemudian meminta Kapolri dan jajaran Kepala Kepolisian Daerah segera mencabut atau mengklarifikasi setiap perintah yang dapat ditafsirkan sebagai instruksi menembak mati pelaku di luar prosedur yang berlaku.
ICJR juga meminta seluruh lembaga pengawasan mulai dari DPR, Komnas HAM, hingga Kompolnas melakukan pengawasan menyeluruh atas operasi Tim Pemburu Begal.
“Pengawasan harus mengacu pada prinsip HAM dan menindak tegas pelanggaran tanpa adanya impunitas,” ucapnya.
Di sisi lain, pengamat militer Mufti Makarim menegaskan, keterlibatan TNI dalam memburu pelaku kejahatan seperti begal bukan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI.
“Enggak sesuai (tupoksinya),” kata Mufti.
Menurut dia, penegakan hukum merupakan ranah aparat penegak hukum, yakni kepolisian.
Selain itu, Undang-Undang TNI juga tidak mengatur tentara untuk memburu pelaku kriminal seperti begal.
“Kalau salah tindak, mau diproses pakai apa? Hukum sipil? TNI enggak mau,” ujar dia.
Karena itu, Mufti menilai, TNI sebaiknya tidak masuk ke ranah yang bukan kewenangannya, meski dianggap memiliki kemampuan untuk melakukannya.
“Jadi, apapun alasannya, gakkum (penegakan hukum) bukan ranah TNI, kecuali yang eskalasinya di luar kapasitas polisi, misalnya begal di tengah laut di ZEE yang hanya bisa ditangani TNI AL. Kalau urusan di Jabodetabek atau provinsi lain, itu mutlak ranah Polri,” ujar dia.
Sementara itu, pengamat militer Aris Santoso menegaskan, pengerahan prajurit TNI semestinya dilakukan untuk menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara, terutama yang berasal dari kekuatan luar.
“Kalau mengatasi pelaku kriminal, domain polisi,” kata Aris.
Menurut dia, fenomena tentara ikut menangani kriminalitas seperti begal dapat menimbulkan multitafsir di masyarakat.
Aris menambahkan, memang ada tugas Operasi Militer Selain Perang (OSPM) yang melibatkan TNI, seperti penanganan aksi terorisme.
Namun, terorisme dinilai memiliki eskalasi ancaman yang jauh berbeda dibanding kriminalitas biasa seperti begal.
TNI Ikut Buru Begal
Sebelumnya, TNI melalui Kodam Jaya turut serta dalam memburu begal yang marak di Jakarta dan sekitarnya.
Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Noor Iskak menyampaikan, pihaknya menurunkan sejumlah personel, termasuk dari satuan batalion tempur, untuk mendukung patroli bersama aparat kepolisian.
“Kami sudah melaksanakan patroli bersama mulai dari tingkat bawah. Nah, satuan-satuan yang kami libatkan selain dari satuan kewilayahan Koramil, Kodim kami juga melibatkan satuan batalion tempur,” kata Iskak, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Iskak mengatakan, keterlibatan TNI dilakukan untuk mendukung pengamanan Jakarta bersama Tim Pemburu Begal yang dibentuk Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut dia, kondisi keamanan suatu wilayah menjadi tanggung jawab bersama antara kepolisian dan TNI.
“Sehingga kehadiran aparat di tengah-tengah masyarakat harapannya adalah bisa memberikan rasa aman dan sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat,” tutur dia.
Sementara itu, Satgas Pemburu Begal bentukan Dit Reskrimum Polda Metro Jaya tercatat sudah menangkap 173 tersangka kasus kejahatan jalanan di Jakarta dan sekitarnya.
“Tersangka sudah kami lakukan upaya paksa 173 orang, 38 ditangkap tim pemburu begal Polda Metro Jaya dan 135 ditangkap jajaran Polres,” kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Menhan Bentuk 750 Batalion Baru
Di sisi lain, ketiadaan pasukan militer di tingkat kabupaten hingga banyaknya begal dan kriminalitas di pelbagai tempat turut menjadi alasan pemerintah membentuk 750 batalion baru sampai 2029.
“Saya ingin sedikit menyinggung, apa manfaat batalion infanteri teritorial pembangunan. Apa yang kita lihat sebelum ada batalion teritorial pembangunan. Tadinya di kabupaten tidak ada pasukan. Apa yang terjadi? Begal kriminal itu yang besar sekali,” ujar Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, dalam rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Sjafrie menjelaskan, setelah TNI menempatkan batalion dan membangun pangkalan di daerah yang diambilnya sebagai contoh itu, begal dan kriminal seketika hilang di atas 50 persen dari daerah itu.
Sebab, kata dia, tugas batalion teritorial pembangunan termasuk melakukan patroli keliling dengan kendaraan yang disiapkan oleh industri pertahanan.
“Membangun sistem keamanan lingkungan, siskamling, yang tadinya itu menurun kemudian hidup kembali. Ini yang berkaitan dengan kriminalitas,” jelasnya.
Lalu, Indonesia juga berbatasan langsung dengan 11 negara.
Sjafrie menekankan, pembentukan 750 batalion bukan untuk mengantisipasi serangan dari negara yang berbatasan dengan RI.
“Kita ingin menjaga kedaulatan negara kita. Dan kita membangun kemampuan kita ini untuk mengawal ini semua. Akhirnya mereka bisa mengerti,” ucap Syafrie.



