26.6 C
Jakarta
Thursday, July 16, 2026
spot_img

Pemprov DKI Pertimbangkan Penambahan Golongan Penerima Transportasi Umum Gratis Imbas Penyesuaian Tarif TransJakarta

PETISI BRAIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji penambahan enam golongan masyarakat sebagai penerima fasilitas transportasi umum gratis. Wacana tersebut muncul seiring rencana penyesuaian tarif sejumlah layanan TransJakarta dan Transjabodetabek yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan kebijakan tersebut merupakan salah satu opsi yang dipertimbangkan agar penyesuaian tarif angkutan umum tidak membebani masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan perlindungan sosial.

Menurut Pramono, hingga saat ini terdapat 15 golongan masyarakat yang telah memperoleh fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta. Pemerintah kini membuka peluang untuk memperluas cakupan penerima manfaat dengan menambah kelompok baru.

“Kalau nanti akan ada penyesuaian harga, maka pasti ada golongan yang akan terkena. Nah, kami sedang menghitung kelompok mana yang mungkin kita akan berikan tambahan di luar yang 15 yang sudah kita putuskan,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Petojo Utara, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).

Pramono menambahkan, pihaknya telah menerima masukan dari Dewan Tranportasi Kota Jakarta (DTKJ), yang mengusulkan menambah 6 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis naik transportasi.

Namun Pramono belum memastikan jumlah kelompok yang akan ditambahkan sebagai penerima manfaat. Menurutnya, keputusan mengenai penambahan kelompok penerima manfaat tersebut akan diumumkan setelah kajian yang dilakukan Pemprov DKI rampung.

“Apakah itu nanti menjadi tambah 6 dan sebagainya, segera akan diputuskan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pembahasan mengenai penyesuaian tarif TransJakarta tidak semata-mata bertujuan meningkatkan pendapatan operator, melainkan untuk menjaga keberlanjutan layanan transportasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurut dia, rencana kenaikan tarif tersebut merupakan hal prioritas untuk segera diputuskan.

“Karena memang untuk memutuskan kenaikan tarif Transjakarta dan semuanya, termasuk Transjabodetabek, tentunya kami harus melihat bagaimana dengan subsidi yang harus dihitung,” tutur Pramono.

Pramono juga meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai kenaikan tarif Transjabodetabek hingga Rp10.000–Rp15.000.

Menurutnya, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar karena penyesuaian tarif hanya akan diberlakukan pada rute-rute tertentu, bukan untuk seluruh layanan Transjabodetabek.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan memastikan kebijakan tarif tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat agar tidak mendorong warga kembali menggunakan kendaraan pribadi.

Selain itu, Pemprov DKI akan mengkaji skema tarif berdasarkan jarak tempuh sehingga lebih adil bagi pengguna layanan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi umum sekaligus mendukung target pengurangan kemacetan dan emisi di Jakarta.

Pemprov DKI juga terus mendorong penggunaan transportasi publik melalui berbagai program, termasuk integrasi antarmoda dan pemberian fasilitas gratis bagi kelompok masyarakat tertentu. Kebijakan tersebut dinilai menjadi bagian dari strategi meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum yang hingga kini masih berada di bawah target pemerintah.

DTKJ Usul Tambah 6 Golongan

Sebelumnya, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Sugihardjo, menyatakan pihaknya memahami apabila Pemprov DKI melakukan penyesuaian tarif Transjakarta yang masih sebesar Rp 3.500 sejak 2005.

“DTKJ dapat memahami adanya kenaikan tarif Transjakarta yang tarifnya Rp3.500 sejak tahun 2005 sampai tahun 2026 sekarang. Karena selama periode 21 tahun tersebut sudah mengalami berbagai perkembangan,” kata Sugihardjo.

Perkembangan tersebut antara lain kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sekitar 600 persen dari Rp 819.100 pada 2005 menjadi Rp 5.729.876 pada 2026. Selain itu, inflasi kumulatif mencapai sekitar 182 persen sehingga nilai tarif Rp3.500 pada 2005 setara sekitar Rp9.870 pada 2026.

Sugihardjo juga menyoroti perluasan layanan Transjakarta yang kini telah menjangkau sekitar 93 persen wilayah Jakarta. Ia bilang, kondisi tersebut berbeda jauh dibandingkan saat layanan Transjakarta pertama kali beroperasi pada 2005 yang hanya melayani Koridor 1 Blok M-Kota.

Meski demikian, ia menegaskan DTKJ tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Karena itu, selain mengusulkan penyesuaian tarif, DTKJ juga mengusulkan penambahan enam golongan baru penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi umum.

“Sebagai mitigasi sosial atas penyesuaian tarif, dengan mempertimbangkan kelompok rentan, berpenghasilan rendah, atau memiliki kebutuhan mobilitas tinggi,” ujar Sugihardjo.

Adapun enam golongan yang diusulkan menjadi penerima KLG adalah berikut ini:

1. Pendamping penyandang disabilitas berat

DTKJ mengusulkan pendamping penyandang disabilitas berat mendapat fasilitas transportasi gratis karena mereka membantu penyandang disabilitas saat menggunakan transportasi umum.

Kelompok ini meliputi pendamping tunanetra, pengguna kursi roda, penyandang cerebral palsy berat, disabilitas intelektual berat, hingga autisme berat.

2. Pasien rujukan rutin

Kelompok ini diusulkan agar tidak terbebani biaya transportasi saat harus bolak-balik ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

“Mereka antara lain pasien cuci darah, kemoterapi, radioterapi, thalasemia, rehabilitasi medis, kontrol jantung rutin, dan terapi anak berkebutuhan khusus,” kata Sugihardjo.

3. Pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar KJP dan KJMU

DTKJ juga mengusulkan agar siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang belum mendapat bantuan KJP atau KJMU bisa memperoleh transportasi gratis.

Sasarannya antara lain siswa SMA/SMK swasta, mahasiswa perguruan tinggi negeri maupun swasta, santri, dan peserta pendidikan nonformal.

4. Pencari kerja aktif

DTKJ menilai pencari kerja membutuhkan transportasi gratis untuk mengikuti pelatihan, datang ke bursa kerja, atau menghadiri wawancara.

Kelompok yang diusulkan mencakup pemegang kartu pencari kerja (AK1), peserta job fair, peserta pelatihan kerja, hingga korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sedang mencari pekerjaan.

5. Korban bencana dan kebakaran dalam masa pemulihan

Korban bencana maupun kebakaran juga diusulkan mendapat KLG selama masa pemulihan. Tujuannya agar mereka tetap bisa bepergian untuk mengurus dokumen, berobat, atau bekerja.

Kelompok ini meliputi korban kebakaran permukiman, banjir, puting beliung, longsor, serta warga yang kehilangan tempat tinggal sementara.

6. Pelaku usaha mikro binaan Pemprov DKI Jakarta

Golongan terakhir yang diusulkan adalah pelaku usaha mikro binaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

DTKJ menilai fasilitas transportasi gratis dapat membantu pelaku usaha menjalankan aktivitas ekonomi, mengikuti pembinaan, serta menjangkau lokasi usaha dan pemasaran.

Sasarannya meliputi peserta Jakpreneur, UMKM binaan kecamatan, pedagang mikro penerima pembinaan Pemprov DKI, hingga pelaku usaha yang mengikuti pelatihan kewirausahaan.

DTKJ berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Pemprov DKI Jakarta dalam merevisi Pergub Nomor 33 Tahun 2025.

Dengan begitu, masyarakat bisa menggunakan transportasi umum dengan biaya yang terjangkau jika tarif Transjakarta naik.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles