26.6 C
Jakarta
Friday, July 17, 2026
spot_img

Bahlil Resmikan B50, Indonesia Siap Tinggalkan Impor Solar

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah resmi meluncurkan program mandatori biodiesel 50 persen (B50) sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, penerapan B50 menjadi titik balik bagi Indonesia untuk menghentikan impor solar dan meningkatkan pemanfaatan energi berbasis minyak sawit dalam negeri.

Menurut Bahlil, implementasi B50 akan menggantikan sebagian besar kebutuhan solar yang selama ini masih dipenuhi melalui impor. Dengan pencampuran 50 persen biodiesel berbasis fatty acid methyl ester (FAME) dan 50 persen solar, pemerintah optimistis mampu menekan ketergantungan terhadap energi fosil dari luar negeri.

“Mulai tahun ini kita tidak lagi melakukan impor solar. Program B50 menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan swasembada energi sekaligus memperkuat hilirisasi industri kelapa sawit,” ujar Bahlil dalam agenda Energy Forum CNBC Indonesia di Jakarta.

“Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah mulai tahun ini kita tidak lagi melakukan impor solar. Program B50 menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan swasembada energi sekaligus memperkuat hilirisasi industri kelapa sawit. Dan ini adalah pertama kali, Bapak Presiden,” ujar Bahlil dalam peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, (9/7/2026).

Penerapan B50 pada Juli 2026 juga dilatarbelakangi oleh arahan Prabowo kepada Bahlil untuk meningkatkan kedaulatan di sektor energi.

Bahlil menerangkan, bahwa pencapaian B50 bukan kerjaan yang mudah. Biasanya, pelaksanaan kenaikan campuran biodiesel ini membutuhkan waktu maksimal 10 tahun dengan 3 tahun tahapan uji coba.

“Tapi perintah pak Presiden bagaimana caranya B50 harus kita jalankan di 2026. Ini cukup karena kami maknai ini bukan hanya persoalan, ini soal kedaulatan dan harga diri bangsa agar bisa menghasilkan energi dari negara kita sendiri,” ujar Bahlil.

Sebagai catatan, dasar hukum pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, serta Kepmen ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50 persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.

Program B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar. Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib menerapkan standar mutu sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, memperkuat nilai tambah sumber daya alam nasional, serta menjaga ketahanan ekonomi dan energi Indonesia.

Bahlil menjelaskan, konsumsi solar nasional saat ini mencapai sekitar 39 juta kiloliter per tahun. Sebelumnya pemerintah telah menerapkan program biodiesel B40 yang mencampurkan 40 persen FAME ke dalam solar. Dengan peningkatan menjadi B50, sekitar 300 ribu barel kebutuhan solar per hari diperkirakan dapat digantikan oleh biodiesel berbahan baku minyak sawit domestik.

Kebijakan tersebut diyakini tidak hanya mengurangi impor BBM, tetapi juga memberikan dampak positif bagi sektor perkebunan kelapa sawit. Peningkatan kebutuhan FAME diproyeksikan mampu memperluas penyerapan crude palm oil (CPO) di dalam negeri sehingga membantu menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani.

Selain memperkuat pasar domestik bagi industri sawit, pemerintah memperkirakan implementasi B50 mampu meningkatkan penghematan devisa menjadi sekitar Rp 170 triliun pada 2026, naik dari realisasi penghematan program B40 sebesar Rp 133,3 triliun pada 2025.

Selain itu, kebijakan ini diproyeksikan meningkatkan nilai tambah minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari Rp 20,92 triliun menjadi sekitar Rp 23,49 triliun, menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, serta menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO₂ pada 2026.

Adapun B50 ini sudah dilakukan pengujian secara komprehensif, Bahlil menyebut sebelum diluncurkan sudah dilakukan uji coba selama enam bulan di berbagai transportasi.

“Pak, ini tes nya 6 bulan. Jadi kereta api, mobil, mobil Mercedes pun dites Pak, bus. Tidak hanya Toyota, Mercedes pun oke. Jadi ini dari Asia sampai Eropa semua kita bikin. Kapal-kapal semuanya kita tes. Dan alhamdulillah Pak, hasil tesnya ternyata kualitas B50 jauh lebih baik daripada B40,” pungkasnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles