26.6 C
Jakarta
Friday, July 17, 2026
spot_img

Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Ini Deretan Kasus Raksasa yang Pernah Ditangani di Kejaksaan Agung

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian publik. Sorotan terhadap dirinya muncul seiring berkembangnya pemberitaan mengenai penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan sejumlah perkara besar.

Meskipun pernah mengurusi kasus korupsi kelas kakap di Kejagung, namun saat ini Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam pusara kasus tata kelola batu bara yang merugikan negara hingga Rp5 triliun. Dia diduga sebagai pemilik Cafe de’Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Dua tempat ini, menjadi sasaran penggerebekan polisi, Rabu (8/7/2026).

Pada penggerebekan di Cipete kemarin, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), polisi menyita uang tunai senilai Rp67 miliar dan dua brankas tersembunyi, serta mengamankan tiga orang pegawai. Penggeledahan tersebut juga berlangsung paralel di 12 lokasi berbeda oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya yang berlangsung sampai malam.

Dari sejumlah penggeledahan itu, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 75 kilogram emas, uang dolar, dan berbagai barang bukti lainnya. Namun Febrie ikut ditangkap dalam operasi besar-besaran itu. Sebaliknya, rumahnya di Jalan Radio I Nomor 5, Keramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dijaga ketat oleh puluhan anggota TNI berseragam dan berpenampilan sipil. Jumlahnya kurang lebih 20-an orang.

Mabes TNI membenarkan penjagaan itu. Menurut Kapuspen TNI, Brigjen Muhammad Nas, pengamanan itu atas permintaan Kejaksaan Agung dan tidak berkaitan langsung dengan kasus yang sedang bergulir.

Di tengah sorotan tersebut, rekam jejak Febrie sebagai salah satu jaksa yang menangani berbagai perkara korupsi bernilai jumbo juga kembali menjadi pembahasan. Sejak menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus hingga dipercaya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 2022, ia memimpin maupun mengawal sejumlah penyidikan yang menyita perhatian publik.

Berikut deretan kasus besar yang pernah ditangani Febrie Adriansyah selama berkarier di Kejaksaan Agung :

1. Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah ditangani Febrie Adriansyah adalah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Korupsi ini terkait dengan pengelolaan dan penggunaan dana investasi yang menyebabkan negara merugi Rp16,81 triliun.

Kasus ini menyeret sejumlah direksi Jiwasraya ke pengadilan, termasuk Direktur Utama AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo. Keduanya merupakan sebagian dari total 19 tersangka dalam kasus ini. Ada empat tersangka yang kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup berikut denda.

2. Korupsi PT Asabri

Febrie Adriansyah juga pernah terlibat dalam penanganan kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada 2020 lalu. Kasus tersebut terkait dengan pengelolaan dana PT Asabri secara ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp22,788 triliun.

Total, ada sembilan orang yang dipenjara karena kasus ini, beberapa di antaranya pensiunan jenderal TNI. Para napi kasus Asabri ini adalah Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, dan Jimmy Sutopo.

3. Korupsi Fasilitas Kredit PT BTN

Nama Febrie juga ada dalam penanganan kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN) pada 2021. Kasus ini dilaporkan telah membuat negara merugi Rp279,6 miliar.

Kasus tersebut membuat mantan Dirut BTN Maryono divonis 3 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp4,5 miliar. Gratifikasi itu disebut merupakan fee untuk membayar “jasa” Maryono mempermudah persetujuan restrukturisasi utang.

4. Gratifikasi Jaksa Pinangki

Febrie juga merupakan jaksa yang turut serta menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari ke pengadilan. Kasus ini terjadi pada 2020 dan terkait dengan kasus gratifikasi.

Pinangki terbukti menerima gratifikasi dari koruptor Djoko Tjandra untuk membebaskan terpidana. Pinangki kemudian dipenjara setelah divonis hukuman kurungan selama 10 tahun pada 2021 lalu.

Namun, masa tahanan Pinangki kemudian disunat jadi 4 tahun. Pada 2022, ia berstatus bebas bersyarat.

5. Korupsi BTS Kominfo

Penanganan kasus korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G di lingkungan Kominfo pada 2023 juga melibatkan nama Jaksa Febrie Adriansyah. Kasus ini disebut telah membuat negara merugi Rp8,03 triliun.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate ditetapkan sebagai terdakwa. Ia terbukti melakukan korupsi dan divonis 15 tahun penjara.

6. Korupsi PT Timah

Salah satu kasus yang turut melambungkan nama Febrie Adriansyah adalah kasus korupsi PT Timah pada 2024 lalu. Ia memimpin penyelidikan atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah ini.

Kasus itu menyebabkan kerusakan lingkungan dengan kerugian mencapai Rp271 triliun. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300 triliun.

Total ada 22 orang tersangka dalam perkara pokok korupsi PT Timah ini. Kasus ini menuai sorotan tajam dari publik kala itu. Hal terjadi karena nilai kerugian negara yang fantastis dan suami aktris Dewi Sandra, Harvey Moeis, turut ditetapkan jadi tersangka.

7. Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya

Kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,047 triliun. Penyidik juga melakukan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 12,312 triliun.

Kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,047 triliun. Penyidik juga melakukan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 12,312 triliun.

Mahkamah Agung (MA) sendiri telah menganulir vonis lepas atau ontslag untuk tiga korporasi penerima pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Putusan vonis di pengadilan tingkat pertama dibatalkan, dan majelis hakim agung memutuskan untuk mengadili sendiri perkara ini.

Alhasil, ketiga perusahaan ini diyakini terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka pun dijatuhi hukuman berupa denda uang pengganti hingga ancaman penjara.

Majelis hakim menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp 11.880.351.801.176,11 (Rp 11,8 triliun).

Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp 4,89 triliun).

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim menghukum anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari, untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 937,5 miliar.

8. Kegiatan Usaha Perkebunan Sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu

Kerugian negara sebesar Rp 4,798 triliun dan USD 7,85 juta, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,92 triliun.

 

9. Kasus Impor Gula Kemendag dan PT SMIP

Pada Maret 2024, Kejagung menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT SMIP periode 2020-2023.

Tersangka adalah RD yang merupakan Direktur PT SMIP. Dia didakwa telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih pada 2021.

Selain PT SMIP, Jampidsus juga menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kemendag periode 2015-2023.

10. Kasus Makelar Eks Pejabat Mahkamah Agung

Salah satu kasus yang mencolok adalah keterlibatan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, yang terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memberikan suap dalam kasus Ronald Tannur.

Zarof menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pengacara Ronald, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka dan terancam lima tahun penjara.

Dalam kasus ini, mereka diduga berusaha memuluskan vonis bebas bagi Ronald yang terlibat dalam kasus pembunuhan.

11. Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur

Kejagung juga menangani kasus jual beli emas ilegal yang menyeret pengusaha Surabaya, Jawa Timur, bernama Budi Said dengan PT Antam yang memakan kerugian hingga Rp1,1 triliun.

Kejagung menetapkan Budi sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia pada Kamis (18/1/2024). Namun, pengusaha yang dijuluki crazy rich Surabaya itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

12. Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia

Kerugian negara sebesar USD 609,81 kuta atau setara Rp 8,819 triliun. Kerugian negara sebesar USD 609,81 kuta atau setara Rp 8,819 triliun.

Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta diketahui memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menjadi 10 tahun penjara.

Hukuman mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst Tanggal 31 Juli 2024 yang menghukum Emirsyah selama lima tahun penjara.

13. Korupsi Impor Besi atau Baja Paduan dan Produk Turunannya

1Kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,06 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 18,89 triliun.

14. Korupsi Importasi Tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai (Tahun 2018–2020)

Kerugian keuangan negara sebesar Rp 183 miliar dan perekonomian negara sebesar Rp 1,646 triliun.

15. Pengadaan Chromebook

Kasus dugaan korupsi chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, juga merupakan perkara yang ditangani Febrie Adriansyah.

Kasus dugaan korupsi yang disebut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,1 triliun di lingkungan Kemendikbudristek itu juga menyita perhatian publik. Kejaksaan menetapkan lima orang sebagai tersangka, di antaranya Nadiem Makarim, Sri Wahyu Ningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arif.

16. Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Pada Badan Gizi Nasional (Tahun 2025–2026)

Per Kamis (2/7/2026), Kejagung telah menetapkan tujug tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Berikut ketujuh tersangkat itu:

• Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN)
• Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN)
• Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN)
• Asep Yusuf Somantri (pihak swasta)
• Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)
• Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review)
• Lalu Muhammad Iwan (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN)

Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola yayasan-yayasan pada setiap sekolah lewat mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat BGN

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles