26.1 C
Jakarta
Saturday, September 19, 2026
spot_img

KPK Ungkap Dugaan Oknum Imigrasi Masih Peras WNA Meski Sudah Di-OTT

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam pengurusan layanan keimigrasian masih berlangsung meski operasi tangkap tangan (OTT) telah dilakukan pada Juni 2026.

Dugaan tersebut terungkap dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, praktik penerimaan uang oleh oknum di lingkungan Imigrasi diduga belum sepenuhnya berhenti setelah operasi penindakan dilakukan.

“Pasca-terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Rabu, (2/9/2026).

Oleh sebab itu, Budi mengatakan, KPK kembali menggeledah sejumlah Kantor Imigrasi yang diduga masih melakukan praktik pemerasan tersebut. Menurut KPK, dugaan praktik tersebut berkaitan dengan layanan keimigrasian di tingkat kantor imigrasi.

“Pada tahap penyidikan tersebut, KPK kemudian melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang diduga masih melakukan praktik serupa,” katanya.

Penyidik menemukan indikasi masih adanya oknum yang menetapkan tarif tertentu untuk memperoleh persetujuan atau approval layanan keimigrasian, termasuk dalam proses pengurusan izin tinggal WNA.

Namun, KPK menegaskan tidak semua kantor imigrasi diduga masih melakukan praktik tersebut. Budi menyebut terdapat kantor yang sudah menghentikan praktik penerimaan uang. Bahkan, ada pihak yang menyerahkan atau mengembalikan uang yang sebelumnya diterima kepada penyidik KPK.

“Misalnya yang dilakukan tempo hari di Bali, ini dugaan yang disita adalah uang yang memang diterima sebelumnya,” ujar Budi.

Diberitakan sebelumnya, pada awal Juni 2026 KPK melakukan OTT  terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026.

Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai tersangka. Meski keberadaan Silmy sempat tidak diketahui, namun ia kemudian menyerahkan diri kepada penyidik.

Adapun 7 tersangka lainnya terdiri atas Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Dalam pengusutan tersebut, KPK menduga nilai penerimaan ilegal yang diduga terkumpul mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

KPK sebelumnya mengungkap adanya mekanisme pembagian uang kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

KPK juga menduga Silmy Karim menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan ketika menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.

Dalam perkara ini, KPK menyebut modus pemerasan berkaitan dengan proses pengurusan dokumen dan izin tinggal WNA.

Pemohon maupun pihak yang membantu pengurusan dokumen diduga diminta memberikan sejumlah uang di luar tarif resmi.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles