34.1 C
Jakarta
Friday, September 11, 2026
spot_img

Kejagung dan MK Sama-sama Minta Tambahan Anggaran di 2027: Rp22,1 T untuk Kejagung, Rp67 Miliar untuk MK

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp22,1 triliun untuk tahun anggaran 2027. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa Kejaksaan telah memperoleh pagu anggaran 2027 sebesar Rp21,5 triliun. Namun, angka tersebut dinilai masih belum mencukupi kebutuhan ideal lembaga yang mencapai sekitar Rp43,6 triliun.

Dengan demikian, Kejaksaan mengajukan tambahan anggaran sekitar Rp22,1 triliun agar kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi pada 2027 dapat terpenuhi.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Kejaksaan RI telah mengusulkan tambahan kebutuhan anggaran pada tahun 2027 ini sebesar Rp22,1 triliun,” kata Asep dalam rapat tersebut.

Asep menjelaskan, pagu anggaran Kejaksaan untuk 2027 mengalami peningkatan sekitar Rp6 triliun dibandingkan pagu indikatif sebelumnya yang berada di kisaran Rp15,4 triliun.

Tambahan tersebut bersumber dari anggaran rupiah murni sekitar Rp5,7 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp281,7 miliar.

“Besaran pagu anggaran tahun 2027 tersebut kemudian dibandingkan pagu indikatif tahun anggaran 2027, maka Kejaksaan Republik Indonesia mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 6 triliun berdasarkan sumber pendanaan antara lain: satu, anggaran bersumber dari rupiah murni sebesar Rp 5,7 triliun; kemudian anggaran bersumber dari PNBP sebesar Rp 281,7 miliar,” ujarnya.

Dari total pagu Rp21,5 triliun, sekitar Rp6,4 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai. Selanjutnya, Rp1,5 triliun digunakan untuk belanja barang operasional.

Kejaksaan juga mengalokasikan sekitar Rp1,2 triliun untuk kegiatan intelijen dan biaya penanganan perkara.

Sementara itu, Rp147,3 miliar diperuntukkan bagi pemulihan aset, penelusuran, pemeliharaan, pemusnahan, serta penyelesaian barang bukti sitaan dan rampasan.

Porsi terbesar lainnya, sekitar Rp9,5 triliun, dialokasikan untuk dukungan sarana dan prasarana tugas serta fungsi Kejaksaan.

Adapun sekitar Rp1,7 triliun digunakan untuk tugas dan fungsi bidang pembinaan, pendidikan dan pelatihan, pengawasan, Rumah Sakit Adhyaksa, serta perwakilan Kejaksaan di luar negeri.

Sementara kegiatan prioritas nasional mendapatkan alokasi Rp 649,7 miliar untuk mendukung 11 kegiatan prioritas nasional.

Asep menambahkan, kebutuhan tambahan anggaran tersebut juga berkaitan dengan pemenuhan belanja pegawai.

Kejaksaan saat ini memiliki 7.057 pegawai CPNS yang telah diangkat menjadi PNS pada 2026 serta 1.609 pegawai PPPK yang telah melaksanakan tugas pada 2026.

“Termasuk perpindahan sebanyak 786 pegawai PNS Rubasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia yang sejalan dengan melimpahnya tugas-tugas Rupbasan pada kami di Kejaksaan Agung Indonesia,” kata Asep.

Kebutuhan kedua berkaitan dengan akselerasi penyelesaian tugas-tugas direktif Presiden.

Ketiga, Kejaksaan membutuhkan dukungan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. Perhatian khusus diberikan kepada pegawai yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menurut Asep, kondisi geografis dan biaya hidup di wilayah tersebut membuat kebutuhan kesejahteraan pegawai menjadi berbeda dibandingkan daerah lainnya.

“Penghargaan ataupun penambahan kaitan dengan tunjangan mereka yang bertugas di kategori 3T,” ujar Asep, seraya menyinggung faktor kemahalan harga dan biaya transportasi.

Selain kesejahteraan pegawai, Kejagung membutuhkan anggaran untuk menyesuaikan tugas penyidikan dan penuntutan setelah berlakunya KUHP baru dan KUHAP baru.

Perubahan regulasi tersebut dinilai mengubah lanskap penegakan hukum sehingga diperlukan penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum.

“Kemudian yang keempat, penyesuaian tugas-tugas penyidikan dan penuntutan pasca berlakunya KUHP baru dan KUHAP baru yang tentu saja mengubah lanskap penegakan hukum ya. Di mana saat ini juga kami dengan menggunakan pola koordinasi ya sejak awal ikut bersama penyidik mengawal, membangun perkara ya dengan harapan bahwa tidak lagi bolak-balik perkara antara penyidik dengan kami di Kejaksaan ini,” jelasnya.

Kebutuhan lainnya berkaitan dengan sarana dan prasarana pendukung tugas Kejaksaan, termasuk pemulihan aset, renovasi kantor, serta pemenuhan biaya listrik, air, telepon, dan kebutuhan operasional lainnya.

Menurut Asep, Rencana Kerja dan Anggaran Kejaksaan RI tahun 2027 telah dibahas dan disepakati dalam trilateral meeting antara Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan pada 20 Agustus 2026.

Meski demikian, Kejagung menilai pagu Rp 21,5 triliun belum mencukupi kebutuhan ideal lembaga tersebut pada 2027. Asep menyebut kebutuhan anggaran ideal Kejaksaan mencapai Rp 43,6 triliun.

Kejaksaan kemudian mengajukan tambahan anggaran Rp 22,1 triliun untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Kejaksaan RI telah mengusulkan tambahan kebutuhan anggaran pada tahun 2027 ini sebesar 22,1 triliun. Mudah-mudahan bisa dipertimbangkan Pak untuk dipenuhi,” kata Asep.

MK Ajukan Tambahan Rp67 Miliar

Dalam rapat yang sama, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyampaikan kebutuhan anggaran tahun 2027.

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan mengatakan MK mendapatkan pagu anggaran 2027 sebesar Rp360,8 miliar.

Pagu tersebut terbagi dalam dua program utama, yakni program penanganan perkara konstitusi sebesar Rp189 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp171,8 miliar.

Untuk program penanganan perkara konstitusi, anggaran sebesar Rp 77,4 miliar dialokasikan untuk dukungan operasional penyelenggaraan tugas dan fungsi unit. Sementara Rp 111,5 miliar dialokasikan untuk belanja non-operasional.

Adapun dalam program dukungan manajemen, Rp 122,9 miliar dialokasikan untuk operasional pegawai, Rp 39,3 miliar untuk belanja operasional barang, dan Rp 9,4 miliar untuk belanja non-operasional.

MK juga merencanakan pengembangan transformasi digital, termasuk integrasi sistem administrasi peradilan dan pemerintahan serta pemanfaatan kecerdasan buatan untuk mendukung layanan peradilan dan administrasi.

Lembaga tersebut turut merencanakan modernisasi infrastruktur teknologi informasi, pusat data, keamanan siber, pengawasan dan manajemen risiko, serta penguatan kompetensi sumber daya manusia.

Sementara program dukungan manajemen sebesar Rp 171,8 miliar diarahkan pada tiga aspek, yakni infrastructure building, capacity building, dan organizational building.

Infrastructure building mencakup pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di lingkungan MK, termasuk pengadaan peralatan dan perlengkapan ruang sidang, pemeliharaan gedung kantor dan rumah negara, langganan daya dan jasa, serta pemeliharaan kantor.

Capacity building meliputi peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan bagi pejabat struktural dan fungsional serta rintisan pendidikan gelar.

Sedangkan organizational building diarahkan untuk penguatan organisasi dan implementasi reformasi birokrasi, termasuk penyempurnaan organisasi dan proses bisnis, perencanaan dan penganggaran, audit internal, serta berbagai program reformasi birokrasi.

Heru mengatakan MK akan menggunakan anggaran tersebut untuk meningkatkan kualitas putusan, pemahaman masyarakat terhadap Pancasila dan konstitusi, serta memperkuat tata kelola peradilan konstitusi.

Meski telah mendapatkan pagu Rp 360,8 miliar, MK kembali mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 67 miliar.

Heru mengungkapkan, dari jumlah tersebut sekitar Rp45 miliar diperuntukkan bagi program penanganan perkara, antara lain untuk kerja sama internasional di bidang hukum dan konstitusi, konferensi internasional, bimbingan teknis praktik berperkara di MK, serta peningkatan budaya sadar berkonstitusi.

Sementara Rp21,8 miliar lainnya diajukan untuk program dukungan manajemen kebutuhan sarana dan prasarana MK. Kebutuhan tersebut antara lain renovasi gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat dan Bekasi serta pengadaan mobil ambulans yang sudah berusia 10 tahun.

“Dan Rp 21,8 miliar untuk penguatan budaya antikorupsi, integritas, pengadaan videotron ruang sidang, renovasi gedung MK pusat dan Bekasi, pengadaan mobil ambulans yang sudah berusia 10 tahun, pengadaan genset gedung 2 dan 3, pengadaan peralatan poliklinik dan perkantoran seperti CCTV, printer, laptop, pengadaan multimedia dan kamera persidangan jarak jauh, serta pengadaan AC server pusat data dan revitalisasi sarana IT,” kata Heru.

Heru mengatakan, apabila usulan tambahan Rp 67 miliar disetujui, keseluruhan kebutuhan anggaran MK pada 2027 akan menjadi Rp 427,8 miliar.

“Dengan demikian, total tambahan anggaran yang kami mohonkan adalah sebesar Rp 67 miliar sehingga keseluruhan kebutuhan anggaran Mahkamah Konstitusi jika disetujui adalah menjadi 427,8 miliar,” jelas Heru.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles