28.7 C
Jakarta
Saturday, September 12, 2026
spot_img

Ahli Tegas Menolak MKNW Maluku Utara Berlaku Mutlak, Pemeriksaan Notaris Lily Masita Tomasoa Tidak Sah Berdasarkan Hukum

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara Praperadilan Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (9/9/2026) mengungkap fakta penting. Penetapan tersangka terhadap Notaris asal Ternate, Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dinilai cacat prosedur dan melanggar hukum.

​Hadir sebagai saksi ahli, Ahli Hukum Acara Pidana Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., mematahkan alibi penyidik yang mengklaim telah mengantongi izin pemeriksaan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Maluku Utara melalui mekanisme surat kedua.

Sementara ​Poin-Poin Kunci Persidangan adalah: ​Pertama, penolakan MKN Mutlak dan Sah: Dr. Chairul Huda menegaskan aturan sikap diam yang dianggap menyetujui hanya berlaku pada permohonan pertama. Pada permohonan pertama tanggal 19 Mei 2025, MKNW Maluku Utara telah menerbitkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor P./BAP/MKNW.09/V/2025 yang secara resmi menolak izin pemeriksaan karena Notaris Lily bekerja sesuai prosedur. Surat penolakan resmi pun telah dikirimkan ke Bareskrim Polri pada 27 Mei 2025.

Kedua, ​Pelanggaran Prosedur Penyelidikan: Hukum acara pidana mewajibkan verifikasi laporan secara berimbang. Penyidik dinilai melanggar prinsip equality before the law karena tidak meminta klarifikasi kepada Notaris
Lily selama tahap penyelidikan, sehingga proses naik ke penyidikan cacat sejak awal.

Ketiga, ​Alat Bukti Tidak Sah: Dalam delik dugaan pemalsuan akta otentik, naskah fisik dokumen asli merupakan barang bukti utama. Penyidik menyimpulkan adanya pidana pada Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) 22 April 2025 hanya berdasarkan fotokopi dan keterangan saksi pelapor, sementara akta fisik asli baru disita beberapa bulan kemudian pada akhir Juli 2025.

​Kuasa hukum Notaris Lily, Artahsasta Prasetyo Santoso, S.H., menilai adanya kejanggalan nyata atas penetapan status pidana yang terburu-buru tanpa memegang dokumen asli.

Sementara itu, M. Pilipus Tarigan, S.H., menegaskan bahwa tindakan penyidik mengabaikan penolakan MKNW merupakan bentuk kriminalisasi profesi notaris dan pembangkangan terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris.

​Tim Penasihat Hukum optimistis Hakim Tunggal Esti Kusumastuti, S.H., M.Hum., akan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan serta membatalkan status tersangka atas Notaris Lily Masita Tomasoa demi kepastian hukum. (Rus)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles